Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pascabencana, Izin Sejumlah Perusahaan Dicabut, Ekonomi Sumut Dinilai Stabil

Pascabencana, Izin Sejumlah Perusahaan Dicabut, Ekonomi Sumut Dinilai Stabil

Pencabutan izin sejumlah perusahaan besar di sektor ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Meski izin dicabut, operasional di lapangan diprediksi tetap berjalan melalui pengalihan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pengelola investasi.

Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menegaskan Sumut tidak akan kehilangan sumber ekonomi dari sektor-sektor tersebut. Menurutnya, pencabutan izin dilakukan secara administratif dan bertahap, sehingga tidak menimbulkan penghentian aktivitas ekonomi secara mendadak.

“Pencabutan izin perusahaan pascabencana tidak membuat operasional langsung berhenti. Pemerintah menyatakan prosesnya dilakukan bertahap dan kegiatan usaha akan diserahkan ke Danantara. Artinya, sektor tersebut tetap berjalan karena dikelola oleh pihak lain, seperti BUMN,” kata Gunawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak perlu dibesar-besarkan. Gunawan mencontohkan pengambilalihan perusahaan sawit bermasalah kawasan hutan oleh PT Agrinas sebagai preseden bahwa keberlangsungan tenaga kerja tetap terjaga di bawah manajemen baru.

Baca juga : Pasca Izin Dicabut, Nasib Pengelolaan Tambang Emas Martabe Masih Menggantung

“Isu PHK bisa diabaikan. Harapan ke depan justru terletak pada perbaikan tata kelola lingkungan. Pertumbuhan ekonomi Sumut diproyeksikan tetap stabil dan tumbuh di kisaran 5,1 persen pada 2026. Saya tidak melihat ada isu ekonomi serius dari kebijakan ini,” ucapnya.

Meski iklim investasi dinilai relatif aman, Gunawan mengingatkan pemerintah untuk tetap mewaspadai keresahan masyarakat terkait dampak ekologis yang dapat memicu bencana.

Ia menekankan bahwa dalam dunia ekonomi selalu terdapat trade-off atau pertukaran kepentingan antara investasi dan kelestarian lingkungan.

“Jika investasi masuk, idealnya harus diimbangi dengan revitalisasi lahan sebagai bentuk mitigasi, terutama di wilayah berisiko tinggi. Pemerintah juga perlu fokus meningkatkan daya saing daerah serta menyiapkan BUMN yang kredibel sebagai solusi bagi perusahaan bermasalah,” ujarnya.

Kebijakan pencabutan izin ini dipandang sebagai tren baru pemerintah dalam mendorong peran BUMN sebagai penyelamat aset negara sekaligus penjaga keseimbangan ekologi.

Dengan transisi yang terukur, iklim investasi di Sumut diharapkan tetap kompetitif, namun lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan