Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS KUHP dan KUHAP Baru Disorot, Pemerintah Diminta Masifkan Sosialisasi ke Masyarakat

KUHP dan KUHAP Baru Disorot, Pemerintah Diminta Masifkan Sosialisasi ke Masyarakat

Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia mulai 2 Januari 2026, seluruh proses penegakan hukum pidana secara otomatis mengacu pada ketentuan hukum yang baru tersebut.

Dibaca Juga : Mahasiswa Laporkan Kades Aek Korsik Asahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Secara yuridis, setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan terjadi setelah tanggal 2 Januari 2026, wajib diproses berdasarkan KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini menjadi konsekuensi hukum dari berlakunya regulasi tersebut secara nasional.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan daerah terpencil. Minimnya pemahaman tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum.

Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat dan daerah, bersama aparat penegak hukum, dapat lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Firnando Dondy Dayan Pangaribuan menilai sosialisasi hukum menjadi hal yang sangat penting. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantornya.

“Pemerintah pusat dan daerah serta seluruh penegak hukum perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru sejak 2 Januari 2026. Masyarakat harus mengetahui isi dan penerapan aturan hukum tersebut,” ujar Tokoh pemuda Deli Serdang itu, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan pemahaman yang baik dari masyarakat akan mencegah terjadinya perbedaan penafsiran antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam praktik di lapangan.

“Dengan sosialisasi yang merata, diharapkan tidak terjadi multitafsir yang dapat memicu kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.

Dibaca Juga : Pemkab Simalungun–Kodim 0207 Matangkan TMMD 127, Pembangunan Desa Terpadu Jadi Prioritas

Firnando berharap upaya edukasi hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan