Nelayan Deli Serdang Selamat Usai Diduga Dianiaya dan Dibuang ke Sungai Ular
Andi Pranoto, 39 tahun, warga Dusun III Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan selamat setelah diduga menjadi korban penganiayaan dan dibuang ke Sungai Ular. Peristiwa tersebut disampaikan korban saat membuat laporan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (29/1/2026). Andi Pranoto yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) malam di sebuah warung kawasan Puncak Wulan, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dibaca Juga : Babinsa Koramil Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat, Kasus Penjual Es Kue Jadul Jadi Sorotan Publik
Saat itu, sebelum berangkat melaut, korban beristirahat dan tertidur di warung tersebut. Menurut pengakuan korban, saat tertidur ia diduga dianiaya oleh dua orang terlapor yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga. Korban mengaku dipukul menggunakan ekor ikan pari dan sebatang bambu hingga tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian diduga dibawa menggunakan sepeda motor menuju Sungai Ular, yang berada di perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Korban dimasukkan ke dalam karung goni berlapis, diikat, lalu diduga dibuang ke sungai tersebut.
Korban terbawa arus sungai sekitar puluhan meter. Setelah sadar, Andi Pranoto mendapati dirinya telah berada di dekat rumah warga. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun setempat, yang diteruskan ke Kepala Desa Sukamandi Hulu dan Polsek Pagar Merbau, Polresta Deli Serdang.
Petugas Polsek Pagar Merbau turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Sari Mutiara, Kecamatan Lubuk Pakam, untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabar tersebut sampai kepada pihak keluarga. Susilo Kurniawan, adik kandung korban, datang ke rumah sakit dan menyampaikan kondisi korban mengalami sejumlah luka. Luka pada bagian kepala dan kening kiri, serta patah pada jari manis tangan kanan dan kiri. Luka di bagian kepala korban juga dilaporkan telah mengalami infeksi.
Pihak keluarga menyatakan bersyukur korban masih dapat diselamatkan meski mengalami luka serius. Mereka berharap laporan pengaduan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum sejak pertengahan Januari 2026 dapat segera ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Deli Serdang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dibaca Juga : Terendus Indikasi Penyelewengan, Pansus Rumah Singgah Covid-19 DPRD Pematangsiantar Panggil Dinas PKP
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan dalam peristiwa ini tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.






