Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dugaan Judi Online Eks Camat Medan Maimun, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan

Kasus Dugaan Judi Online Eks Camat Medan Maimun, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan

Kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh eks Camat Medan Maimun untuk judi online hingga Rp1,2 miliar menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Praktik tersebut dinilai mencerminkan lemahnya integritas pejabat serta pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, mengatakan KKPD sejatinya diperuntukkan bagi belanja operasional pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi judi online.

“KKPD seharusnya menjadi alat belanja operasional pemerintah daerah. Namun dalam kasus ini, kartu tersebut justru digunakan untuk taruhan pribadi dan pembayaran utang,” ujar Farid, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai penyebutan tindakan tersebut sebagai “penyalahgunaan fasilitas” tidak cukup menggambarkan dampak yang ditimbulkan, karena penggunaan fasilitas negara layaknya rekening pribadi telah merugikan keuangan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Terkait sanksi non-job selama 12 bulan yang dijatuhkan pemerintah daerah, Farid menilai langkah itu sah secara administratif, namun belum memenuhi rasa keadilan publik. Menurutnya, terdapat kesenjangan perlakuan hukum antara pejabat dan masyarakat umum.

“Ketika pejabat yang merugikan negara miliaran rupiah hanya dikenai sanksi administratif, sementara warga biasa harus menghadapi proses pidana, kepercayaan terhadap hukum akan terkikis,” ujarnya.

Baca juga : Gunakan KKPD untuk Judol Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Resmi Dicopot

Farid juga menyoroti lemahnya pengawasan internal, khususnya dalam monitoring penggunaan KKPD. Ia menyebut penyalahgunaan yang berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan sistem pengawasan tidak berfungsi sebagai pencegahan dini.

“Audit dan pengawasan baru bekerja setelah kerugian mencapai miliaran. Ini menandakan celah pengawasan yang sangat lebar,” katanya.

Selain itu, kasus ini dinilai mengungkap kegagalan dalam proses seleksi dan pembinaan pejabat struktural. Camat memiliki peran strategis sebagai pengelola anggaran dan representasi pemerintah di tingkat kecamatan.

“Jika akses terhadap fasilitas negara bisa disalahgunakan dengan mudah, maka standar integritas dan pembinaan etik pejabat patut dipertanyakan,” ucap mantan Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 itu.

Farid menegaskan, secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana korupsi, yang seharusnya diproses melalui jalur hukum pidana, bukan hanya administratif.

Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan berpotensi dijerat Pasal 522, Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 58 KUHP Baru.

Kasus eks Camat Medan Maimun ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai pengingat pentingnya pengawasan internal yang kuat serta penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan