Sekda Samosir Diperiksa Kejari Terkait Bansos PENA 2024, Bungkam Saat Dicegat Wartawan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terkait perkara bantuan sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejari Samosir pada Rabu (28/1/2026) sore hingga malam hari.
Dibaca Juga : Gotong Royong Pemkab Batu Bara dan Warga Alirkan Air Sungai ke Irigasi
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekda Samosir dalam kapasitas sebagai saksi terkait hal-hal baru yang belum terungkap.
Menurut Satria Irawan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB.
Satria Irawan menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 16 pertanyaan kepada Sekda Samosir. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal baru dalam penanganan perkara Bansos PENA Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, usai pemeriksaan, Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak sempat dicegat wartawan untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya sejak pukul berapa dirinya diperiksa oleh penyidik, Marudut Tua Sitinjak hanya menjawab singkat bahwa dirinya datang untuk bersilaturahmi.
Ketika kembali ditanya mengenai materi pemeriksaan, Sekda Samosir mengatakan agar hal tersebut ditanyakan pada keesokan hari.
“Besok saja, ya,” katanya.
Usai memberikan pernyataan singkat tersebut, Marudut Tua Sitinjak langsung masuk ke dalam mobilnya dan menutup pintu kendaraan.
Menanggapi pernyataan Sekda Samosir kepada wartawan, Kajari Samosir menilai hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
Satria Irawan menegaskan bahwa yang terpenting adalah fakta bahwa tim Kejari Samosir telah melakukan pemeriksaan secara resmi terkait perkara Bansos PENA terhadap Marudut Tua Sitinjak.
Saat ditanya apakah terdapat kemungkinan keterlibatan Sekda Samosir dalam kasus tersebut, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, Satria Irawan belum memberikan penjelasan rinci.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui ekspose.
Kejari Samosir memastikan proses penanganan perkara Bansos PENA Tahun 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara terang setiap peran pihak-pihak yang terlibat.
Dibaca Juga : Maraknya Korupsi Eselon II, DPRD Minta Pemprov Sumut Lakukan Evaluasi Serius
Mengenai perpanjangan penahanan tersangka mantan Kepala Dinas Sosial PMD, Fitri Agus Karo-karo, Satria Irawan mengatakan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dikirim untuk disidangkan. Perpanjangan penahanannya tetap sesuai prosedur.






