Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ingatkan Klaim JHT Gratis, Bisa Dilakukan Lewat Ponsel

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ingatkan Klaim JHT Gratis, Bisa Dilakukan Lewat Ponsel

Perlindungan terhadap hak peserta terus diperkuat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Lembaga jaminan sosial ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik percaloan yang kerap muncul dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terutama dengan iming-iming layanan cepat dan tanpa ribet.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeser pun dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan. Peserta diminta lebih waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan bantuan pengurusan klaim, namun justru berpotensi merugikan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menekankan bahwa penggunaan jasa calo bukan hanya tidak diperlukan, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian finansial bagi peserta. Menurutnya, sistem layanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah dirancang agar mudah diakses siapa saja.

“Seluruh layanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis. Kami mengimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran calo yang menjanjikan kemudahan. Proses klaim resmi kini sangat simpel dan aman,” ujar Aziz dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Baca juga : Enam Daerah di Wilayah BPJS Kisaran Dapat Penghargaan UHC 2026

Sebagai bentuk inovasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan berbagai kanal digital yang memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor. Dua layanan utama yang bisa dimanfaatkan adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Melalui aplikasi JMO, peserta bahkan dapat mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp15 juta hanya dengan menggunakan ponsel. Prosesnya dinilai praktis, efisien, dan tetap mengedepankan keamanan data peserta.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kemudahan layanan digital ini dapat memutus mata rantai praktik percaloan yang selama ini meresahkan. Peserta juga diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bantuan klaim.

Dengan sistem yang semakin transparan dan modern, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan seluruh manfaat jaminan sosial dapat diterima secara utuh oleh peserta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan