Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara, Berkas Perkara Masih P-19

Kasus Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara, Berkas Perkara Masih P-19

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyebut berkas perkara suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Bupati Batu Bara, Zahir, masih belum lengkap (P-19).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (27/1/2026).

Rizaldi mengatakan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik Polda Sumut agar berkas dilengkapi. Namun, hingga saat ini, petunjuk tersebut belum dipenuhi.

“Sudah ditanyakan ke jaksa, berkas perkara Zahir masih P-19. Belum ada pelimpahan lagi, karena masih ada bukti yang kurang dan sudah diberikan petunjuk ke penyidik. Saat ini, berkas perkaranya masih di polisi,” ujarnya.

Kasus suap PPPK di Batu Bara senilai Rp2 miliar ini tidak hanya menjerat Zahir, tetapi juga lima orang lainnya yang telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024) lalu.

Baca juga : Sidang Suap Topan Ginting dan Rekan Dimulai Pekan Depan, Dipimpin Orang Nomor Satu di PN Medan

Kelima terdakwa tersebut antara lain Faizal, adik kandung Zahir; Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara; Sekretaris Disdik Batu Bara, Darwinson Tumanggor; Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, Rahmad Zein; dan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.

Masing-masing divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Hakim menilai kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan