Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Mandek, Lima Bulan Tanpa Tersangka
Lima bulan berlalu, tim penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumatera Utara (Sumut) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti Sitorus.
“Untuk saat ini belum ada penetapan status tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, berkas perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
“Status perkaranya telah naik ke tahap penyidikan,” kata Siti singkat.
Kasus ini bermula dari komentar Hamdani Syahputra, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Golkar, pada akun media sosial Instagram @hastaranesia.id. Komentar tersebut menyinggung dugaan kedekatan Ketua DPRD Sumut Erni Eriyanti Sitorus dengan Bobby Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Baca juga : Wanita Asal Samosir Desak Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Persidangan
Komentar itu disampaikan Hamdani melalui akun Instagram pribadinya, @hamdanisyahputra131313. Dari akun tersebut, Hamdani menanggapi komentar sejumlah warganet yang membahas kedekatan Erni dengan Bobby Nasution.
Dalam kolom komentar, Hamdani beberapa kali menuliskan pernyataan bernuansa perjodohan dan tudingan saat merespons komentar warganet terkait kedekatan politik antara pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut.
Salah satu komentar yang disorot berbunyi, “ada cieee cieee, cocok serasi, satu binor, dan satu lagi lakor,” yang ditulis Hamdani pada 10 Agustus 2025.
Merasa dirugikan atas komentar tersebut, Erni Eriyanti Sitorus kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hamdani ke pihak kepolisian pada 14 Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat itu, Erni menyatakan laporan tersebut dibuat untuk meluruskan dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya. Politisi Partai Golkar tersebut juga menyebutkan laporan itu dilayangkan karena keresahannya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu.






