Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Padang Lawas Sita Rp1,8 Miliar, Skandal Korupsi Dana Program Sawit Rakyat Terbongkar

Kejari Padang Lawas Sita Rp1,8 Miliar, Skandal Korupsi Dana Program Sawit Rakyat Terbongkar

Uang sebanyak Rp1,8 miliar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) dalam kasus korupsi dana program sawit rakyat (PSR).

Dibaca Juga : Kolaborasi Kementerian PU–Hutama Karya Percepat Pemulihan Jalan Tarutung–Sibolga Pascabencana

Dalam kasus ini juga, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Palas Falah Alfitri Daulay (FA) dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Mukhtar Hasibuan.

Kepala Kejari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga mengatakan korupsi itu dilakukan dalam program PSR tahun anggara 2023 dengan nominal anggaran sebesar Rp3,3 miliar.

“Jadi yang mengelolah atau yang mengerjakan itu Koperasi produsen persahabatan jaya mandiri. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari didampingi sejumlah penyidik saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Kajari menerangkan uang negara tersebut disita dari dalam rekening Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Penyitaan ini juga disertai prosedur perhitungan yang dilakukan Tim Ahli Keuangan Independen.

Dibaca Juga : Karyawan Muslim Hermina Bersama Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumut

“Kedua tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi, dan tim penyidikan akan melakukan pemberkasan untuk dilanjutkan kepada Penuntut Umum, agar diteliti,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan