Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Pemberhentian Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Kebun Tanah Raja
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menerbitkan surat pemberhentian tambang galian c tanah urug atau quary yang beroperasi diduga ilegal melintasi PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja, Senin (19/1/2026).
Dibaca Juga : Pemerintah Tegaskan Hak Tanah Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Tetap Terlindungi
Berdasarkan surat pemberhentian galian c diduga ilegal tersebut melalui Kasatpol PP Sergai M Wahyudhi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam nomor: 18.15/300.1/ 188 /2026.
“Pemberhentian Sementara, Yth Sdr Umar Selaku pemilik pertambangan (Pengerukan tanah/ pasir dan Batu-batuan) di- Tempat. Berdasarkan peninjauan ke lapangan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 ditemukan adanya kegiatan pertambangan/pengerukan tanah di Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang saudara lakukan diduga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berkenaan hal tersebut diperintahkan kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan sampai mendapat izin dari intansi yang berwenang. Jika saudara tidak menghentikan kegiatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” isi surat tersebut.
Sebelumnya, tambang galian c jenis urug atau quary diduga ilegal bebas beraktivitas dengan melintasi areal PTPN IV Regional l, Kebun Tanah Raja melalui Simpang Wartob, Kabupaten Sergai.
Satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain tu, tampak areal yang dilintasi truk bermuatan tanah yang dihasilkan galian itu mengakibatkan jalan afdeling IV, kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa ada perawatan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara parit isolasi sengaja ditimbun rata untuk akses truk agar dapat masuk mengangkut tanah dari galian diduga ilegal itu. Informasi yang berhasil dihimpun dari warga, aktivitas galian diduga ilegal tersebut dikelola warga bernama Umar dan beraktivitas sejak sekitar bulan November 2025.
Dibaca Juga : Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Pendataan Rumah Rusak di Tapteng Harus Sesuai Fakta Lapangan
“Kalau taksiran sudah sekitar dari bulan November 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ame ini, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah galian c itu masuk di wilayah Desa Cepedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah,” ucap warga setempat.






