Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemkab Deli Serdang Tegaskan Lahan di Lubuk Pakam Merupakan Aset Daerah yang Sah

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Lahan di Lubuk Pakam Merupakan Aset Daerah yang Sah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, merupakan aset milik daerah.

Dibaca Juga : Harga Cabai Merah Terjun Bebas, Petani Deli Serdang Pilih Alih Tanam ke Padi

Kepastian tersebut didasarkan pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 atas nama Pemkab Deli Serdang.

Dengan adanya data dan dokumen resmi tersebut, Pemkab Deli Serdang menyatakan klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak memiliki dasar hukum. Sertipikat ini sekaligus membantah tudingan bahwa pemerintah daerah melakukan perampasan tanah milik warga.

“Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubuk Pakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam. Karena itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang, seluruh surat yang terbit dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum,” tutur Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Jumat (16/1/2026).

Penegasan tersebut diperkuat dengan Surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/414/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemkab Deli Serdang.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menegaskan tidak benar adanya anggapan Pemkab Deli Serdang merampas tanah milik masyarakat.

“Tidak ada istilahnya Pemkab Deli Serdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri. Faktanya, justru ada pihak yang mengklaim aset Pemkab Deli Serdang sebagai miliknya,” ujarnya.

Menurut Baginda, saat ini Pemkab Deli Serdang tengah melakukan upaya penertiban aset daerah sebagai bagian dari pengamanan barang milik daerah. Penertiban ini juga berkaitan dengan rencana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di sejumlah desa, termasuk pada lahan yang saat ini dipersoalkan.

“Penertiban aset ini bertujuan mendukung program pemerintah, termasuk pendirian Koperasi Merah Putih. Intinya, tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kami hanya mempertahankan hak Pemkab Deli Serdang,” ucapnya.

Dibaca Juga : Misteri Kematian Warga di Sergai, Tewas Saat Diamankan Satpam Kebun

Pemkab Deli Serdang menegaskan akan terus mempertahankan aset daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau semua pihak untuk menghormati dokumen legal yang sah. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan