Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Disnaker Pematangsiantar Sosialisasikan Kenaikan UMK Rp236 Ribu, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

Disnaker Pematangsiantar Sosialisasikan Kenaikan UMK Rp236 Ribu, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar telah melaksanakan sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar yang mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut).

Dibaca Juga : Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Turut Penuhi Gizi Anak Sekolah

Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai penyesuaian upah minimum tahun berjalan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para pelaku usaha, serikat pekerja, dan masyarakat umum mengenai besaran upah minimum yang berlaku serta mekanisme penerapannya.

Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, mengatakan penyesuaian UMK dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena UMK Pematangsiantar tidak ditetapkan secara khusus, maka besaran upah minimum di kota ini mengikuti UMP Sumatera Utara.

“Sudah kita sosialisasikan, Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan serta menerapkannya secara konsisten,” ujar Robert, Kamis (15/1/2026).

Disnaker Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum di lapangan. “Sosialisasi yang kita lakukan dengan memanfaatkan Medsos Disnaker dan Pemko. Bahkan secara langsung juga dilakukan,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker akan menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Sementara itu, kenaikan UMK turut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar yang tercatat 4,61 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara mencapai 4,75 persen.

Bahkan, dengan selisih tersebut menjadi dasar utama pemerintah provinsi menetapkan UMK Pematangsiantar mengikuti UMP.

Dengan penyesuaian ini, lanjut Robert, upah minimum pekerja di Pematangsiantar naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.949, atau meningkat sekitar Rp236 ribu. Nilai tersebut identik dengan UMP Sumatera Utara yang akan berlaku pada tahun 2026.

Dibaca Juga : Mahasiswa Jakarta Turun Tangan, Bantu Pendataan Pascabencana di Tapteng

Kenaikan upah ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Meski demikian, hingga kini kebijakan tersebut baru disosialisasikan dalam bentuk imbauan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan