Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Dairi Selidiki Dugaan Klaim Fiktif Dana BPJS di Klinik BA Siempat Nempu

Kejari Dairi Selidiki Dugaan Klaim Fiktif Dana BPJS di Klinik BA Siempat Nempu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan melalui klaim fiktif yang diduga dilakukan oleh sebuah klinik berinisial BA di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Dibaca Juga : Resmi Dibuka, SMA Taruna Nusantara Siap Cetak Generasi Pemimpin Bangsa

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, Selasa (13/1/2026).

Gerry menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait dugaan klaim fiktif layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diduga terjadi dalam periode 2024 hingga 2025.

“Penyelidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejari Dairi,” ujar Gerry, seraya menunjukkan surat bernomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Pihak Kejari mengaku prihatin karena fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat justru diduga disalahgunakan. “Kami melihat ada indikasi fasilitas kesehatan dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Gerry juga menyampaikan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pada Senin (19/1/2026). Kejari berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif.

Melalui Gerry, Kajari Dairi Bima Yudha menegaskan kasus ini menyentuh kepentingan publik, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di saat pemerintah berupaya meningkatkan layanan kesehatan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, justru muncul dugaan penyimpangan di daerah. Karena itu, Kejari Dairi akan mengusut kasus ini secara serius dan tuntas,” ucapnya, sembari meminta dukungan masyarakat.

Memberitakan adanya dugaan klaim fiktif dana BPJS Kesehatan senilai sekitar Rp400 juta yang melibatkan Klinik BA. Aparat penegak hukum diminta segera memeriksa pihak klinik dan BPJS Kesehatan.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon, Rabu (31/12/2025). Robinson menilai pengajuan klaim oleh Klinik BA sarat kejanggalan dan diduga melibatkan manipulasi serta pemalsuan data, mulai dari data pasien hingga tenaga medis.

“Perlu dicek apakah benar pasiennya ada, apakah tenaga medisnya sesuai, bahkan muncul dugaan nama warga yang sudah meninggal ikut diajukan dalam klaim. Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum,” ujar Robinson.

Ia juga menyoroti peran BPJS Kesehatan dalam realisasi klaim tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dibaca Juga : Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Rekannya Berhasil Kabur

Sementara itu, BPJS Kesehatan Kabupaten Dairi melalui BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menyatakan Klinik BA telah dipanggil dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan