Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Edarkan 2,5 Kg Ketamine Ilegal, Dua Warga Asahan Diciduk Polda Sumut

Edarkan 2,5 Kg Ketamine Ilegal, Dua Warga Asahan Diciduk Polda Sumut

Dua orang pria asal Kabupaten Asahan tak berkutik saat ditangkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu. Keduanya ditangkap dalam kasus penjualan ketamine ( obat anestesi disosiatif yang kuat) ilegal di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, menerangkan bahwa dua pria dewasa yang ditangkap yakni Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23).

Kombes Ferry mengatakan, penangkapan diawali dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polda Sumut langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan China warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat ketamine dengan total berat sekitar 2.500 gram,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Senin (12/1/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Baca juga : Oknum Polisi Aniaya Pengendara Motor, Polda Sumut Jelaskan Rangkaian Kejadiannya

Diterangkan Ferry, barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka Akbar. Dalam kasus ini, polisi juga menyita dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, Akbar mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi gelap tersebut.

Dari penuturannya, ia diperintahkan oleh terduga pelaku lain atas nama Ali Amrin Marpaung. Sementara itu, tersangka Ali mengaku memperoleh ketamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Hasil interogasi kami, diketahui bahwa nilai transaksi ketamine tersebut mencapai Rp425 juta, dengan imbalan yang dijanjikan kepada kurir sebesar Rp10 juta. Sedangkan Ali disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila barang tersebut berhasil terjual seluruhnya,” terang Ferry.

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan