Laporan Video Intim di Medan Belum Ada Perkembangan, Polisi Belum Periksa Pelapor
Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penyebaran video intim yang dialami TL hingga kini berjalan di tempat. Aparat penegak hukum belum memanggil pelapor maupun saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penasihat hukum TL, Luqman Sulaiman, menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari penyidik. Ia menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor belum dapat dilakukan karena pelapor dan saksi juga belum diperiksa.
“Sampai saat ini masih tetap laporan awal. Kami masih menunggu pelapor dipanggil. Pelapor dan saksi belum, bagaimana terlapor mau dipanggil,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Luqman menyebut, pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kita tunggu panggilannya. Kami berharap agar laporannya segera ditanggapi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, setelah laporan dibuat, terlapor berinisial MDU diduga mencoba mengintervensi kliennya dengan mendatangi korban bersama sejumlah rekannya. Tindakan tersebut dinilai meresahkan dan sempat menimbulkan rasa takut bagi TL.
Baca juga : Oknum Dishub Diduga Aniaya Warga Medan, Korban Terluka dan Buat Laporan ke Polisi
“Bukan minta damai, tapi dia mengintervensi. Dia bawa teman-temannya dan menakut-nakuti klien kami,” jelasnya.
Menurut Luqman, sebelum laporan polisi dibuat, ancaman terhadap korban terjadi secara terus-menerus. Namun, setelah laporan diajukan, intensitas ancaman mulai berkurang.
“Kalau ancaman, sebelum LP dibuat itu terus-terusan. Sekarang sudah mulai reda,” lanjutnya.
Akibat peristiwa itu, TL mengalami trauma psikis dan merasa dirugikan secara materiil. Bahkan, TL kehilangan pekerjaannya dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan baru.
“Korban trauma secara psikis dan merasa dirugikan. Pekerjaannya hilang akibat perbuatan terlapor. Sampai sekarang korban belum dapat pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial TL melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke SPKT Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya, berinisial MDU.






