Pra Rekonstruksi Perjudian–Narkoba Digelar Polrestabes Medan di Jermal 15
Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi tindak pidana perjudian dan narkotika dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Jermal 15 Ujung dan Jalan Keramat Indah Ujung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (10/1/2026) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk mengungkap secara utuh pola operasional perjudian dan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
“Pra rekonstruksi ini kita lakukan sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam proses hukum, serta memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (11/1/2026).
Sedikitnya, seluruh tim gabungan menjadi tiga tim dan mengambil bagian masing-masing. Tim 1 dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, melaksanakan pra rekonstruksi tindak pidana perjudian.
Sementara tim 2 yang dipimpin Wakasat Narkoba, AKP Marvel Stefanus melakukan pra rekonstruksi kasus narkotika. Tim 3 melakukan patroli rayonisasi untuk pengamanan wilayah.
Baca juga : BEM-SI Kritik Kinerja Polrestabes Medan Terkait Penanganan Jermal
“Tim 1 melaksanakan pra rekonstruksi perjudian di tiga lokasi berbeda di kawasan Jalan Jermal 15. Pertama digelar di TKP 1A Jalan Jermal 15 Gang Dejo dengan memperagakan 11 adegan, mulai dari persiapan lokasi perjudian, peran masing-masing pelaku, hingga sistem pengamanan,” kata Calvijn.
Selanjutnya, pra rekonstruksi dilanjutkan di TKP 1B, Jalan Jermal 15 Gang Jow-Jow dengan 15 adegan yang menggambarkan alur transaksi perjudian, perputaran uang, pembagian tugas pelaku, serta upaya menghindari pantauan petugas.
“Pra rekonstruksi perjudian ditutup di TKP 2, Jalan Jermal 15 l, Simpang Dolar dengan empat adegan yang memperagakan pengamanan hasil perjudian dan cara memindahkan aktivitas saat situasi dianggap tidak aman,” ujarnya.
Sementara itu, Tim 2 melaksanakan pra rekonstruksi tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Keramat Indah Ujung, Desa Amplas. Pra rekonstruksi dilakukan di dua titik lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam prarekonstruksi narkotika tersebut, kata Calvijn, diperagakan sistem penjagaan barak, peran masing-masing pelaku, serta mekanisme transaksi narkoba yang dilakukan secara tertutup.
“Selain melakukan pra rekonstruksi, kita juga merobohkan dan membakar sejumlah barak narkoba di kawasan itu. Kita akan memastikan kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal,” ujarnya.






