Dituding Persulit Pasien, RSU Royal Prima Beri Klarifikasi
Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima membantah tudingan penelantaran dan mempersulit administrasi terhadap pasien kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) di Jalan Ringroad.
Kepala Legal RSU Royal Prima, Indrika Rahmi, mengungkapkan kronologis kejadian yang terjadi pada 11 Desember 2025, di mana pasien berinisial SS datang ke IGD dan langsung ditangani oleh dokter IGD.
“Beberapa pemeriksaan pasien sudah dilakukan seperti CT scan kepala dan rontgen (X-ray), serta dilakukan sesuai indikasi medis pasien tanpa meminta identitas dan pembayaran awal terhadap korban kecelakaan,” ujarnya melalui keterangan video, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut, Indrika mengatakan setelah kondisi pasien stabil, proses administrasi lanjutan dilakukan dengan registrasi sesuai kondisi medisnya.
Baca juga : RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi Klarifikasi Isu Penolakan Pasien
“Rekam medis pasien menyatakan mengalami kecelakaan saat pergi bekerja dan informasi maupun kronologis tersebut sudah ditandatangani bermaterai oleh keluarganya, bahwa pasien mengalami kecelakaan saat berangkat bekerja,” tuturnya.
Kecelakaan lalu lintas secara nasional dalam pembiayaannya mengikuti ketentuan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keluarga pasien keberatan karena tempat kerja pasien tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Keluarga dan kerabat pasien memaksa kami untuk merekayasa kronologis dan mengganti rekam medis, mengubah kronologis seolah-olah pasien mengalami kecelakaan bukan saat berangkat bekerja,” ucapnya.
RSU Royal Prima dengan tegas menolak permintaan tersebut. Keluarga pasien merasa tidak puas, marah, dan mengancam akan memviralkan RSU Royal Prima karena tidak melayani kemauan pasien.
“Kami pun tidak dapat melarang keluarga pasien untuk meminta pindah ke rumah sakit lain, karena itu merupakan hak pasien dan kondisi pasien dalam keadaan sadar serta stabil. RSU Royal Prima tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pasien,” katanya.






