Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sengketa Perizinan, Proyek Pergudangan Elit di Deli Serdang Digugat ke PTUN Medan

Sengketa Perizinan, Proyek Pergudangan Elit di Deli Serdang Digugat ke PTUN Medan

Proyek pembangunan komplek pergudangan elit di kawasan Tanjungmorawa, Deli Serdang, tepatnya di Jl. Medan–Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Morawa, tengah menjadi sorotan publik.

Warga sekitar menuding pihak pengembang diduga menyerobot lahan milik warga yang belum selesai proses legalitasnya, kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Komplek pergudangan yang dikelola oleh pihak pengembang berdiri di atas lahan ribuan meter persegi.

Namun, di balik megahnya pembangunan tersebut, muncul persoalan legalitas yang membuat warga resah.

Salah seorang kuasa hukum warga, Eri Lukmanul Hakim Pulungan, S.H., M.H., Dkk berkantor di EL LAW OFFICE kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa kliennya melakukan gugatan ke PTUN Medan dengan Nomor Perkara 123 yang pada hari ini telah selesai dilakukan sidang persiapan.

“Telah terlaksana Sidang dengan Agenda Persiapan di Gedung Persidangan PTUN Medan dan Gugatan yang Kami ajukan pada prinsipnya untuk melakukan tuntutan atas hak lahan yang diduga tidak selesai dalam proses legalitasnya. Dan untuk Agenda selanjutnya telah ditetapkan Majelis Hakim dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 dengan Agedan Pembacaan Gugatan.” jelas Eri kepada wartawan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pembangunan Citraland, Mantan Bupati Deli Serdang Kembali Dipanggil Kejati

Sebelumnya salah seorang tokoh masyarakat, Samsul, saat ditemui awak media pada Selasa 16 Desember 2025 kemarin mengaku kecewa terhadap pengelolan komplek pergudangan tersebut.

Menurutnya, hingga kini masih ada lahan warga yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

“Saya menghimbau kepada warga Deli serdang, khususnya warga Tanjung Morawa agar berhati-hati terhadap pratek mafia tanah yang marak terjadi sekarang ini, setiap warga harus selalu memeriksa status tanah yang dimilikinya, sebab kedepannya jika ada pembangunan rumah sakit, sekolah maupun fasilitas publik lainnya, tidak mengalami hal yang sama,” jelas Samsul. 

Warga juga meminta Pemkab Deli Serdang Mengusut tuntas pengembang mengenai legalitas tanah, pajak, IMB/PBG guna untuk membangun Deli Serdang lebih baik kedepan, agar para pengusaha berkontribusi kepada negara dan Pemda setempat.

Samsul menegaskan bahwa warga mendukung semua investasi pembangunan di wilayah mereka, namun meminta agar para pengusaha menghormati hak masyarakat dan taat pada peraturan daerah dan negara. 

Warga berharap masalah ini segera diselesaikan dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan instansi setempat.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai hak warga diabaikan. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus segera bertindak agar tidak terjadi keresahan yang panjang,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan