Upaya Mediasi Disdik Deli Serdang Buntu, Sengketa Mantan Plt Kepsek dan Yayasan Berlanjut
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang gagal memediasi persoalan antara mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMP swasta di Kecamatan Beringin dengan pihak yayasan pengelola sekolah.
Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Disdik Deli Serdang, Kamis (18/12/2025), tidak dapat terlaksana karena pihak yayasan tidak hadir.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menyampaikan Disdik telah berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.
Namun, hingga sore hari, pihak yayasan yang dihubungi tidak memenuhi undangan.
“Akan segera kami panggil kembali pihak yayasan untuk penyelesaian masalah ini dengan mantan kepala sekolahnya. Karena di sini ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan,” ujar Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan ketidakhadiran pihak yayasan membuat proses mediasi belum dapat menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga : Fasilitas Masjid Dibenahi, Lantai Kamar Mandi Masjid Sultan Lubuk Pakam Kini Diperbaiki
“Iya, pihak yayasan tidak hadir, padahal sudah kami hubungi,” katanya.
Sementara itu, mantan Plt Kepala SMP swasta yang bersangkutan, MH, membantah tudingan menolak menandatangani ijazah siswa di sekolah yang pernah dipimpinnya.
Menurut MH, ia hanya meminta agar penandatanganan ijazah dilakukan di hadapan Dinas Pendidikan, bersamaan dengan pembahasan hak honornya yang belum dibayarkan oleh pihak yayasan selama beberapa bulan.
“Saya tidak menolak menandatangani ijazah siswa. Saya hanya meminta penandatanganan dilakukan di Dinas Pendidikan sekaligus membicarakan honor saya sebagai Plt kepala sekolah yang belum dibayarkan,” ujar MH.
MH menyebut persoalan tersebut telah dilaporkannya ke Disdik Deli Serdang agar dapat dimediasikan.
Disdik pun menyatakan kesediaannya memfasilitasi mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, MH dipercayakan pihak yayasan sebagai Plt Kepala SMP pasca Kepala SMP terdahulu berinisial MK divonis 63 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam karena terbukti mencabuli murid salah satu SMP Negeri di Kecamatan Beringin.






