Bantu Korban Banjir, Disdukcapil Deli Serdang Lakukan Jemput Bola Data Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang membuka layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak banjir melalui pembentukan tim Dukcapil Tanggap Bencana (duktagana).
Layanan ini dilakukan dengan sistem jemput bola guna membantu warga yang dokumen kependudukannya hilang atau rusak akibat bencana.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Deli Serdang, Yan Darmawan, menjelaskan tim duktagana turun langsung ke lokasi terdampak untuk melakukan pendataan.
“Kami melakukan jemput bola terhadap data warga terdampak banjir. Untuk pembuatan KTP elektronik tidak membutuhkan waktu lama, sedangkan kartu keluarga memerlukan waktu karena harus ditandatangani kepala dinas,” ujar Yan Darmawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan mekanisme pelayanan yang dilakukan dimulai dengan pendataan dan pengecekan biometrik warga terdampak.
Setelah data muncul di database Dukcapil, petugas kemudian melakukan wawancara singkat untuk mengetahui dokumen kependudukan apa saja yang hilang atau rusak, seperti KTP elektronik.
Baca Juga : Aset SD Swasta Pelita Resmi Diserahkan Bupati Deli Serdang kepada Yayasan Desa
“Setelah dokumen yang hilang atau rusak terdata, warga diminta mengisi formulir F1.02,” katanya.
Usai formulir diisi, KTP elektronik langsung dicetak di lokasi. Selanjutnya, dilakukan serah terima dokumen dengan format tanda terima yang ditandatangani oleh warga penerima layanan.
Yan Darmawan menambahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak banjir ini telah dimulai sejak Sabtu (29/11/2025) di Kecamatan Hamparan Perak dan hingga kini masih terus berjalan. Sehingga warga tidak harus ke kantor Disdukcapil di Lubuk Pakam.
“Pelayanan duktagana sudah kami laksanakan di Kecamatan Hamparan Perak, Batang Kuis, Sunggal, Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, serta Kecamatan Labuhan Deli,” ujarnya.
Melalui layanan duktagana tersebut, Disdukcapil Deli Serdang berharap kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat terdampak banjir dapat segera terpenuhi sehingga tidak menghambat akses pelayanan publik lainnya.






