Polda Sumut Terapkan Pembatasan Truk Demi Kelancaran Arus Nataru
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan mulai hari ini, Jumat, 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah menerapkan sistem pembatasan operasional pengangkutan barang selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
AKBP Siti menjelaskan, pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang diterbitkan pada November 2025 lalu.
Siti merinci, kendaraan yang dibatasi meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta truk pengangkut gula, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga : Hadapi Lonjakan Nataru, Jasa Marga Siapkan Strategi Pengaturan Lalu Lintas di Tol Sumut
“Namun, terdapat pengecualian bagi truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, angkutan sembako, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis, serta angkutan penanganan bencana alam,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon, belum lama ini.
Lebih lanjut Siti menyampaikan, pembatasan ini berlaku di ruas Jalan Perbatasan Aceh–Tanjung Pura, Stabat–Binjai–Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah. Selain itu, pembatasan juga diterapkan di jalur lintas Tebing Tinggi–Lima Puluh–Kisaran–Aek Kanopan–Rantau Prapat–Kota Pinang hingga perbatasan Riau.
Pembatasan lainnya berlaku di Jalan Lintas Medan–Berastagi–Pematangsiantar–Parapat, Kabupaten Simalungun. Kebijakan ini diberlakukan pada 19 hingga 28 Desember 2025 serta 2 hingga 4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.






