Pajak Hiburan Tak Sesuai Aturan, Bapenda Medan Tegur THM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan bahwa masih terdapat sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang membayar pajak hiburan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Salah satunya adalah THM Black Owl. Kami menilai pajak hiburan yang selama ini dibayarkan tidak sesuai dengan pendapatan mereka,” kata Agha, Jumat (19/12/2025).
Agha menyebutkan, ketidaksesuaian tersebut terjadi karena pajak yang dibayarkan Black Owl terbilang sangat kecil jika dilihat secara kasat mata berdasarkan jumlah pengunjung yang datang.
“Seperti Black Owl itu kan memiliki restoran. Jadi, yang seharusnya masuk pajak hiburan justru dimasukkan ke pajak restoran. Kondisinya seperti itu. Untuk pajak hiburan mereka memang membayar, tetapi nilainya tidak sesuai,” sebutnya.
Baca juga : Penggerebekan di THM Terbul: Polrestabes Medan Amankan Lima Pelaku dan Sita 36 Ekstasi
Selain Black Owl, lanjut Agha, pihaknya juga menyoroti beberapa THM lainnya yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Beberapa juga masih kami dalami. Kami ingin memastikan semua pajak yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Medan itu sesuai. Namun, saat ini kami fokus pada Black Owl terlebih dahulu. Untuk itu, kami mengimbau para pengusaha THM agar tidak berlindung di balik pajak restoran,” ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Agha mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan langsung dengan nongkrong di restoran atau kafe tersebut selama minimal satu hingga dua minggu. Langkah ini dilakukan guna melihat nilai rata-rata transaksi harian hingga mingguan secara riil.
“Strategi ini terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran. Sejumlah restoran yang telah kami pantau terbukti tidak membayar pajak restoran sesuai dengan nilai transaksi riil. Namun, karena sudah dipantau, mereka tidak bisa mengelak dan harus membayar sesuai nilai transaksi sebenarnya,” paparnya.






