Kasus Narkotika di Medan, Dua Kurir Sabu 1 Kg Hadapi Tuntutan 18 Tahun
Kanepen alias Binu dan Abdul Rahmad dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terjerat kasus sabu seberat 1 kg di Kota Medan.
Kedua pria berperan sebagai kurir barang haram ini juga dituntut denda Rp1 miliar.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/12/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara,” ucapnya.
Menurut jaksa, perbuatan kedua warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung. Atas permohonan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Baca Juga : Kasus Tawuran Maut di Belawan, Nelayan Pembunuh Divonis 10 Tahun Penjara
Selanjutnya, hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan.
Hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (18/12/2025).
Kasus ini diketahui bermula saat empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi mengenai adanya peredaran sabu di Medan.
Atas informasi tersebut, mereka kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa (6/5/2025).
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat para terdakwa melintas di Jalan Tempuling Medan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna biru dengan nomor polisi BK 2772 AMM.
Polisi melihat gerak-gerik para terdakwa mencurigakan. Sehingga, polisi langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai para terdakwa.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik warna orange berisikan sabu seberat 1 kg dari dalam bagasi.
Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Ahmad Fattah Perdana als Babe (berkas terpisah) untuk diserahkan kepada pembeli.
Polisi berhasil menangkap Babe pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB di salah satu warung di Jalan KH Zainul Arifin Medan.
Polisi kemudian menggeledah diri Babe dan mendapati satu papan narkoba jenis pil erimin sebanyak tujuh butir dan happy five lima butir dari kantong celana Babe.
Ketika diinterogasi, Babe mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari Marshal seharga Rp650 ribu untuk digunakannya.
Babe juga mengaku bahwa dirinya ada menyerahkan sabu 1 kg kepada para terdakwa.
Setelah itu, Babe bersama para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.






