Kasus Tawuran Maut di Belawan, Nelayan Pembunuh Divonis 10 Tahun Penjara
Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan lawan tawuran bernama Mhd. Rizki Panjaitan menggunakan anak panah.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo setelah mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum Bacok di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, saat ditemui wartawan di PN Medan mengatakan Bacok terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua.
“Ismail alias Is alias Bacok telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya sama dengan tuntutan,” ujar Bastian.
Baca Juga : Tragis, Korban Tenggelam di Sungai Bah Bolon Simalungun Ditemukan 300 Meter dari Lokasi Awal
Bastian menuturkan, atas putusan tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bacok dengan pidana penjara selama 11 tahun. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Jaksa menilai perbuatan Bacok telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Kasus ini bermula pada 2022, saat terjadi tawuran antara kelompok Bacok dan kelompok Rizki. Keduanya kemudian dikenal sebagai panglima tawuran di wilayah tersebut.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Rizki mendatangi Bacok di Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk membuat keonaran.
Saat itu timbul niat Bacok bersama Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa Rizki.
Mereka kemudian mengambil anak panah beserta ketapel yang sebelumnya telah dirakit.
Selanjutnya, Bacok dan kawan-kawan mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum, dan bertemu dengan Rizki.
Rizki kemudian dikejar dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kirinya. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Meski sempat mendapat pertolongan dari teman-temannya, nyawa Rizki tidak tertolong. Sementara itu, Bacok dan rekan-rekannya melarikan diri.
Beberapa bulan kemudian, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Bacok pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Saat penangkapan, Bacok sempat melawan dan menyebabkan salah satu anggota kepolisian terjatuh hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
Meski demikian, Bacok berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.






