Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dana BOS SMAN 16 Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dana BOS SMAN 16 Medan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Kedua terdakwa yang eksepsinya ditolak tersebut adalah Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa sebagai rekanan.

Penolakan eksepsi diucapkan majelis hakim dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil.

Baca Juga : Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan: Tiga Terdakwa Diadili, Jaksa Beberkan Kerugian Rp826 Juta

Dilanjutkan hakim, surat dakwaan yang disusun JPU dan dibacakan pada persidangan Jumat (21/11/2025) lalu juga telah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, eksepsi para terdakwa tak dapat diterima.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Sulhanuddin dalam amar putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menghadirkan saksi-saksi pada Jumat (19/12/2025) mendatang untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang turut diadili, yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan. Namun, Elfran tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Ketiga terdakwa didakwa JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, selama tahun 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar, dengan rincian Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di SMAN 16 Medan yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

  1. Good ?V I should definitely pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs and related info ended up being truly simple to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, website theme . a tones way for your client to communicate. Nice task..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan