Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Tersangka Pembunuhan Siswa SMP Lubuk Pakam Dibebaskan, Keluarga Korban Protes

Dua Tersangka Pembunuhan Siswa SMP Lubuk Pakam Dibebaskan, Keluarga Korban Protes

Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga almarhum Muhammad Ilham, setelah mengetahui dua dari empat orang yang ditangkap karena diduga membunuh siswa SMP Negeri di Lubuk Pakam, dilepas polisi.

Informasi tersebut membuat keluarga korban terpukul dan mempertanyakan proses penegakan hukum atas kasus yang sempat menggemparkan masyarakat itu.

Saat ditemui di rumahnya di Jalan Bakti 2, Dusun Ampera Utara, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, ibu korban, Jumiati (56), tak kuasa menahan tangisnya.

Ia mengaku tidak menyangka ada tersangka yang dibebaskan, mengingat peristiwa yang menimpa anaknya terjadi dengan cara yang sangat kejam.

“Tolonglah Pak Prabowo, Bapak Jaksa Agung, Pak Kapolri. Kami ini orang kecil. Kenapa ada pelaku yang bisa dibebaskan? Padahal anakku sudah dibunuh, kejam kali mereka itu. Tolong Pak Jaksa, Pak Polisi, mana keadilan untuk kami?” ujar Jumiati sambil terisak, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : Seorang Pelajar Tewas Saat Bertamu, Kapolsek: Kondisi Jenazah Tanpa Luka Kekerasan

Sambil memegang foto anaknya, Jumiati mengatakan ia pertama kali mengetahui kabar pembebasan dua tersangka dari tetangga dan kerabat.

“Orang-orang bilang sudah dilepas, sudah merokok-rokok mereka itu di pinggir jalan. Mana keadilan untuk kami, Pak Polisi?” ucapnya.

Suami korban, Rudi (56), juga mengaku terkejut. Ia mengatakan mengikuti proses rekonstruksi dan melihat sendiri bagaimana para pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya.

“Rekonstruksi lancar-lancar saja, tapi kok bisa ada yang dilepas? Saya berharap semua yang terlibat dihukum seberat-beratnya. Dua orang sudah divonis, kok bisa pula kawannya dibebaskan begini,” ujarnya.

Kasus pembunuhan terhadap siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam ini kembali ramai diperbincangkan setelah kabar pembebasan dua tersangka mencuat di masyarakat.

Kedua tersangka yang dilepas adalah AS (19) dan MH (19), keduanya warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Sementara dua pelaku lainnya, DRU dan DB, telah menjalani proses hukum dan berstatus terpidana.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dua tersangka tersebut telah dilepas.

“Masa penahanan sudah habis, sementara pembuktian belum lengkap. Kita tidak mungkin melakukan penahanan terus-menerus kalau berkas belum lengkap. Mau tak mau dilepas,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan kelengkapan berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan sesuai prosedur.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan