Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Praktisi Hukum Soroti Kasus Persetubuhan Anak: Penahanan Tersangka Tidak Bisa Ditangguhkan

Praktisi Hukum Soroti Kasus Persetubuhan Anak: Penahanan Tersangka Tidak Bisa Ditangguhkan

Terkait keluhan seorang ibu korban yang keberatan atas penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, seorang praktisi hukum di Kabupaten Batu Bara angkat bicara.

Advokat Suhairi menegaskan penangguhan penahanan tidak seharusnya diberikan kepada tersangka kasus persetubuhan anak, karena termasuk kategori kejahatan berat atau extraordinary crime.

Baca juga : Polisi Amankan Dua Pelaku Pemerkosaan dan Pemaksaan Narkoba terhadap Wanita di Dairi

“Penangguhan memang merupakan kewenangan kepolisian, tetapi untuk kasus berat seperti persetubuhan anak, penahanan tidak boleh ditangguhkan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan, pengecualian hanya dapat diberikan apabila tersangka juga masih berstatus anak. Dalam kondisi itu, penangguhan penahanan dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Pelaku Pemerkosaan ABG Sempat Kabur ke LN, Kini Diamankan Polisi

Suhairi juga menilai alasan kesehatan yang disebutkan Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara sebagai dasar penangguhan tidak dapat dibenarkan.

“Kalau tersangka sakit, kan ada rumah sakit. Seharusnya penyidik membawa tersangka ke rumah sakit untuk dirawat, tentunya dengan pengawalan polisi,” katanya.

Baca juga : Chat Mesum Bongkar Dugaan Pemerkosaan oleh Guru Honorer di Nias

Ia menyayangkan sikap Satreskrim Polres Batu Bara, khususnya Unit Resum PPA, yang terkesan menganggap kasus persetubuhan terhadap anak sebagai perkara biasa.

Pernyataan Suhairi mempertegas bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban tidak boleh dipandang enteng oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap kepolisian dapat kembali meninjau keputusan penangguhan penahanan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan