Kasus 21,9 Kg Ganja: Tiga Terdakwa di PN Medan Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Tiga pria terancam hukuman mati setelah didakwa menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 21,9 kg oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiganya ialah Sukamto, Anggi Prayogi, dan Muhammad Yuda Sahri.
Persidangan ketiga terdakwa tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan ketiganya sebagai saksi sekaligus terdakwa yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/12/2025) petang.
Setelah memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberikan waktu kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk membacakan surat tuntutan pada Selasa (16/12/2025) mendatang.
Sementara itu, JPU Tri Candra Astuti dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa telah saling mengenal sejak kecil dan sudah terbiasa melakukan transaksi barang haram tersebut.
Baca Juga : Tipu Rp600 Juta dengan Iming-Iming Masuk Polisi, Eks Anggota Polda Sumut Dijatuhi 34 Bulan Penjara
“Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Sukamto dihubungi temannya yang bernama Ameng (DPO) untuk mencari tempat penyimpanan ganja. Untuk biaya sewanya akan ditanggung Ameng,” ujarnya.
Dilanjutkan JPU, keesokan harinya, Sukamto menelepon Yuda dan meminta rumah kosong miliknya di Gang Sekolah, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, disewa untuk penitipan ganja seharga Rp3 juta.
“Kemudian, Yuda setuju dan Sukamto menyampaikan kepada Ameng bahwa tempat penyimpanan ganja sudah ada. Selanjutnya pada 3 Agustus 2025, Ameng tiba di Kota Medan dan memberikan 40 bungkus ganja seberat 21,9 kg kepada Sukamto di Jalan Rajawali Medan. Ganja tersebut dibawa Sukamto dan disimpan di rumah kosong milik Yuda,” lanjut Candra.
Pada 6 Agustus 2025, tambah JPU, Ameng menyuruh Sukamto untuk menyerahkan 10 bungkus ganja kepada orang suruhannya.
Setelah diserahkan, Sukamto mendapatkan Rp4 juta dan digunakan membayar sewa rumah Yuda Rp2,5 juta, sedangkan sisanya dipakai Sukamto untuk kebutuhan pribadi.
“Transaksi ganja pun berlanjut pada 8 Agustus 2025, kali ini pemesannya Anggi seberat 1 kg. Sukamto pun mengantarkan ganja tersebut dan menerima uang Rp1,2 juta. Uang tersebut selanjutnya dikirimkan Sukamto kepada Ameng,” kata Candra.
Tak sampai situ, diterangkan Candra, Anggi kembali memesan ganja 1 kg pada 11 Agustus 2025.
Ganja tersebut diantarkan Yuda kepada pembeli atas arahan Anggi di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Namun tak lama setelah jual beli dilakukan, lanjut jaksa, anggota kepolisian dari Polda Sumut yang sedang menunggu di warung berhasil membekuk Anggi, Sukamto, dan Yuda setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Mereka pun kemudian dibawa ke Kantor Polda Sumut. Saat diinterogasi, ketiganya mengaku masih menyimpan ganja di rumah kosong Yuda. Polisi selanjutnya menggeledah dan menemukan ganja sebanyak 28 bungkus,” tutur Candra.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.






