Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Eks Pejabat BRI Kisaran Terseret Kasus Penggelapan Rp2,4 Miliar dari 84 Debitur

Eks Pejabat BRI Kisaran Terseret Kasus Penggelapan Rp2,4 Miliar dari 84 Debitur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua tersangka, yakni WP, 56 tahun, dan TAS, 36 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

WP yang saat ini berstatus buronan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran. Sementara TAS resmi ditahan atas perannya sebagai mantri Bank BRI yang bertugas mencari calon debitur, melakukan survei kelayakan, dan menganalisis pinjaman.

“Satu masih buron, sedangkan tersangka TAS per hari ini resmi kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai dan ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang ditimbulkan atas tindak pidana ini adalah Rp2.443.675.922,” kata Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Dalam modus operandi kasus ini, kedua tersangka menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meloloskan pemberian kredit terhadap 84 nasabah dengan cara mengumpulkan berkas-berkas administrasi kependudukan, kemudian menawarkan kredit dengan dalih bantuan usaha saat pandemi Covid-19.

Baca juga : BRI Tanjungbalai Pastikan Patuh Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR

“Kejadiannya pada tahun 2022 lalu. Tersangka menghubungi 84 debitur ini untuk diurus berkasnya dengan dalih bantuan usaha untuk Covid. Kepada setiap orang diberikan Rp1 juta. Semua mereka yang mengurus, pencairannya bervariasi hingga puluhan juta per orang,” ucapnya.

Kolaborasi kedua tersangka membuat pengajuan berkas 84 KUR itu mulus lolos dan dicairkan. Setelah bantuan keluar, setiap orang diberi Rp1 juta, namun proses kreditnya macet.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Judhy Ismono menyebut penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan