Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan dalam Kasus Korupsi BBM Bersubsidi, Negara Rugi Rp300 Juta

Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan dalam Kasus Korupsi BBM Bersubsidi, Negara Rugi Rp300 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, berinisial ZH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka terhadap ZH diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba dalam konferensi pers di lobi kejaksaan, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Satria Abdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada anggaran tahun 2024.

“Bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan ZH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka,” ucapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, pada anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memiliki alokasi dana umum untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp1.421.810.000.

“Bahwa anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM kendaraan operasional persampahan yang awalnya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pengguna anggaran, memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku PPTK serta bendahara pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan dan ditetapkan pembelian BBM dilakukan di SPBU Kota Tebing Tinggi,” tuturnya.

Baca juga : Diduga Korupsi BBM Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

PPTK atau tersangka, lanjutnya, kemudian membuat nota dinas laporan rencana kebutuhan belanja BBM kendaraan operasional persampahan berupa truk angkutan sampah dan pikap. Nota tersebut memuat nomor polisi, jenis kendaraan, dan rencana kebutuhan BBM.

Selanjutnya, pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembelian BBM bersubsidi yang boleh digunakan, yakni Biosolar dan Pertalite.

“Jadi dua jenis inilah BBM bersubsidi yang digunakan untuk truk persampahan dan pikap. Di SPBU, sopir kendaraan hanya membawa mobil, sedangkan pengawas BBM yang membayarkan pembelian dengan menunjukkan barcode kendaraan. Setelahnya, pengawas memberikan struk BBM kepada PPTK atau tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, akibat perbuatan tersangka yang tidak menjalankan tugas untuk memastikan kebenaran pengisian BBM, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZH ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tuturnya.

Sementara itu, ZH kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya merasa seperti dijebak sehingga seluruh pertanggungjawaban diarahkan kepadanya.

“Ya, kita nggak ngerti lah pemikiran ini gimana. Sehingga pertanggungjawaban itu mengarah ke saya,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan