Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Desak Jaksa Ajukan Banding

Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Desak Jaksa Ajukan Banding

Keluarga Juliana Sihombing, korban pembunuhan yang dilakukan Johan Sitorus minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum banding usai terdakwa divonis 15 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Pematangsiantar, Selasa (9/12/2025).

Dibaca Juga : Tragedi Banjir Sumatera: 962 Warga Tewas, Ribuan Pengungsi Kini Diserang Wabah Penyakit

Kuasa hukum keluarga, Kevin Pasaribu mengaku putusan majelis hakim itu membuat semakin terpukul. Untuk itu, ia mendesak jaksa agar mengajukan banding ke PT Medan. “Putusan itu sangat janggal, kami desak agar banding,” kata Kevin usai persidangan.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa, kata Kevin, menambah kesedihan keluarga. Penjara 15 tahun, menurut dia sangat rendah, terlebih lagi jika ada potongan masa hukuman nantinya.

Dikatakan Kevin, selama menyaksikan langsung persidangan, terdapat banyak kejanggalan. Tuntunan 18 tahun penjara yang dimintakan jaksa, menurut dia salah satu hal yang di luar nalar.

“Padahal jaksa menyematkan Pasal 340 KUHPidana, namun tuntutan 18 tahun penjara. Paling tidak kan seumur hidup,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa, Johan Sitorus. Persidangan berlangsung, Selasa (9/12/2025) dipimpin Rinding Sembara dengan JPU Slamet Damanik.

Dalam pertimbangannya Rinding Sembara menyatakan pelaku pembunuhan terhadap Juliana Sihombing itu tidak terbukti melakukan aksinya dengan perencanaan. Sehingga dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang diterapkan JPU gugur.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dipotong masa tahanan,” kata Rinding.

Dibaca Juga : Pemko Siantar Kebut LPJU di Outer Ringroad untuk Lancarkan Jalur Alternatif Nataru

JPU, kata Rinding, tidak dapat membuktikan obeng yang digunakan menusuk korban sudah disiapkan terdakwa sebelumnya. “Bahwa obeng tersebut merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk mengganjal gorden jendela kamar,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan