Saksi Berubah Jadi Terlapor, Polres Sergai Didesak Klarifikasi Penanganan Kasus
Polres Serdang Bedagai (Sergai) dinilai menangani sebuah kasus dengan banyak kejanggalan, khususnya terkait penetapan MT alias M yang awalnya merupakan saksi menjadi terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan. Kejanggalan ini mencuat karena identitas pelaku utama dalam kasus tersebut diduga fiktif.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum MT, Sri Rahayu SH, setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, Senin (8/12/2025).
Kasus ini bermula ketika MT memposting mobil Toyota New Avanza BK 1564 WF tahun 2014 di media sosial black market untuk dijual. Setelah unggahan itu muncul, seseorang yang mengaku bernama Abdullah menghubunginya dan menyebut ada calon pembeli berinisial HB.
MT kemudian bertemu Abdullah (lewat telepon), HB, dan seorang bernama AP di Jalan Besar Medan–Tebingtinggi, Perbaungan, untuk transaksi jual beli. HB menyatakan setuju membeli mobil tersebut dan memberikan panjar Rp5 juta kepada MT.
Namun, usai transaksi awal, Abdullah meminta sebagian uang panjar tersebut (Rp2,5 juta) ditransfer kepadanya dengan alasan biaya mekanik. Selanjutnya, HB juga mentransfer Rp95 juta ke rekening bernama Anggraini, yang ternyata bukan milik MT. Setelah itu, Abdullah menghilang dan tidak bisa dihubungi.
“Semua alur komunikasi dan rekening dikendalikan Abdullah yang ternyata tidak jelas identitasnya. Uang sudah ditransfer HB, tapi MT sebagai pemilik mobil tak menerima sepeser pun, sehingga mobil tidak diberikan,” kata Sri.
HB kemudian melaporkan Abdullah ke Polsek Perbaungan pada 25 Juni 2021, dan MT saat itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi. BPKB mobil MT juga dijadikan barang bukti.
Baca juga : Wartawan Laporkan Perampasan HP dan Perendahan Profesi ke Polsek Indrapura
Namun hingga kini, keberadaan Abdullah tidak diketahui dan kasus tersebut belum terungkap. Sri menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. MT disebut beberapa kali dipanggil polisi dengan status berbeda-beda di antaranya 29 November 2022 MT diperiksa sebagai saksi dugaan penipuan, dan 2 Desember 2022 MT kembali dimintai keterangan pada tahap penyidikan.
Pada 22 November 2025 status MT berubah menjadi terlapor dalam laporan HB terkait dugaan penggelapan, kemudian pada 8 Desember 2025 MT kembali diperiksa sebagai terlapor
“Ini rangkaian kasus yang sama, tetapi status MT berubah-ubah. Seharusnya laporan terkait Abdullah yang diduga menipu diselesaikan dulu. Bagaimana mungkin MT yang tidak menerima uang dan kehilangan BPKB malah dijadikan terlapor? Ini janggal,” ucap Sri.
Ia juga menjelaskan bahwa BPKB yang dijadikan barang bukti adalah dokumen milik MT. Setelah proses berjalan lama tanpa kejelasan dan MT membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya, mobil tersebut akhirnya dijual oleh MT sendiri.
“Kalau mobil itu memang milik MT dan dijual untuk kebutuhan keluarga, apa salahnya? Mengapa HB melapor seolah MT yang menggelapkan? Di mana letak penggelapan?” ujarnya.
Sri meminta Polres Sergai lebih teliti dan objektif dalam menangani perkara yang belum jelas pelakunya. Menanggapi hal tersebut, KBO Reskrim Polres Sergai, Iptu Qory Siregar, menegaskan anggapan adanya kejanggalan adalah persepsi yang keliru.
“Polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat. Kalau ada yang melaporkan dugaan penggelapan, ya sah-sah saja. Itu masih proses penyelidikan,” tuturnya.






