PDIP Batu Bara Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Batu Bara menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan rusaknya infrastruktur di berbagai wilayah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Batu Bara, Jalasmar Sitinjak, mengatakan pihaknya bersama DPC PDIP Kabupaten Batu Bara mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Jalasmar usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka HUT ke-19 Kabupaten Batu Bara, Senin (8/12/2025).
Dihadiri 9 dari 10 anggota fraksi, Jalasmar memaparkan data dampak bencana yang dinilai sudah layak menjadi dasar penetapan status nasional.
“Berdasarkan data BNPB per 5 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, tercatat 867 warga meninggal dunia, 521 hilang, 4.200 terluka, 835.000 mengungsi, dan 121.000 rumah mengalami kerusakan. Belum termasuk kerusakan jalan dan jembatan,” ujar Sekretaris DPC PDIP itu.
Baca juga : USU Siapkan Anggaran Rp2,5 Miliar Bantu Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana
Ia menambahkan, pada Minggu (7/12/2025), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga kembali diterjang banjir lumpur.
“Curah hujan masih tinggi dan potensi bencana susulan masih terbuka. Dengan penetapan bencana nasional, seluruh kekuatan gotong royong bisa dimaksimalkan untuk penanganan,” katanya
Menurut Jalasmar, skala bencana yang terjadi saat ini sangat menyulitkan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menanganinya sendiri. “Penanganan harus komprehensif, melibatkan unsur nasional hingga daerah. Pemerintah tidak boleh ragu menetapkan status bencana nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Bendahara DPC PDIP Kabupaten Batu Bara yang juga Ketua DPRD, Safi’i, menambahkan cakupan dan dampak bencana di tiga provinsi tersebut sudah berada di luar kemampuan pemerintah daerah. Menurutnya, skalanya sangat luas dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.






