Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penertiban Tak Efektif, PKL Batangkuis Kembali Beroperasi dan Warga Protes Kurangnya Pengawasan

Penertiban Tak Efektif, PKL Batangkuis Kembali Beroperasi dan Warga Protes Kurangnya Pengawasan

Satpol PP Deli Serdang terkesan dilecehkan oleh para pedagagng kaki lima (PKL). Pasalnya, belum terlalu lama PKL di Jl. Utama Batang Kuis Pekan dan pedagang di Pasar Sore Jl. Ampera Batang Kuis itu ditertibkan oleh Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang kini mereka berjualan kembali.

Hal itu diungkapkan beberapa warga kepada Waspada, Minggu (7/12).

Menurut warga, mudahnya PKL kembali berjualan di Jl. Utama Batang Kuis Pekan dan Pasar Sore Jl. Ampera Barangkuis karena tidak ada pengawasan yang dilakukan.

“Mengapa mereka (PKL) dengan mudah kembali berjualan diatas parit dan badan jalan. Jawabannya karena tidak ada pengawasan dari Satpol PP pasca penertiban. Kalau saja Satpol PP bersama petugas terkait melakukan pengawasan, maka pedagang tidak berani berjualan diatas parit dan badan jalan. Mereka (PKL) sudah pasti memikirkan kerugian jika terkena penertiban,” ujar warga.

“Namun, apa yang kita lihat beberapa hari lalu Satpol PP melakukan penertiban sepertinya penertiban yang dilakukan itu terkesan sia-sia. Jadi, kalaupun Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap PKL di Batang Kuis harus bertindak tegas sesuai aturan yang ada. Jangan ada kesan seperti dilecehkan,” jelas Sunarto (65 th), bersama warga lain, Syamsul (57 th), Amiruddin (55 th), dan Ardiansyah (51 th).

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan S.Sos MAP, membantah pihaknya lemah ataupun dilecehkan dalam melakukan penertiban.

Baca Juga : Kedapatan Mencuri Sawit, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Deli Serdang

Dia mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih fokus pada pengorekan drainase di Desa Tanjung Sari.

“Ya, saat ini kami masih fokus pada pengorekan drainase pasca pembongkaran kios yang berdiri di atas parit di Desa Tanjung Sari yang mana keberadaan kios tersebut menyebabkan daerah tersebut banjir karena banyak sampah di bawahnya sehingga kita bongkar dan kita korek agar air mengalir lancar. Setelah pengorekan ini selesai akan kita lanjutkan untuk menertibkan kembali PKL di Jl. Utama Batang Kuis Pekan dan Pasar Sore Jl. Ampera,” jelas Marjuki.

Marjuki mengatakan, penertiban terhadap PKL merupakan implementasi Perda No 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,

Seperti yang tertuang pada Pasal 31, “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya.”

Serta Pasal 33, “Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, di atas selokan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati.”

“Nah, berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang dilarang menempatkan benda-benda untuk melakukan usaha di jalan, pinggir rel kereta api dan lainnya kecuali pada tempat yang telah ditentukan. Jadi, kita akan kembali tertibkan PKL di Kecamatan Batang Kuis,” sebutnya.

“Dengan tujuan untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan,” tandas Marjuki.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan