Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kades Hutalontung Resmi Jadi Tersangka! Kejari Taput Tahan Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa

Kades Hutalontung Resmi Jadi Tersangka! Kejari Taput Tahan Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa

Terkait tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hutalontung Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan tersangka berinisial RR, Kamis (4/12/2025).

Dibaca Juga : Trump Upayakan ‘Blacklist’ 32 Negara: WNA dari Lebih dari 30 Negara Terancam Dilarang Masuk AS

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Nomor: PRINT-04/L.2.21/Fd.2/11/2025 tanggal 21 November 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Taput Nomor: PRINT-04A/L.2.21/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Hutalontung tahun anggaran 2023 dan 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta penyitaan barang bukti.

Hal itu disampaikan Kajari Dedy Rajagukguk, Jumat (5/12/2025). Menurutnya, tersangka RR merupakan Kepala Desa (Kades) Hutalontung. Ia menyampaikan bahwa Desa Hutalontung pada tahun 2023 menerima DD sebesar Rp718.298.000 dan ADD Rp245.158.520.

“Sedangkan pada tahun 2024, Desa Hutalontung menerima DD sebesar Rp725.202.000 dan ADD Rp297.388.976,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa RR selaku kades merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Nomor 866 Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021.

Adapun pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2023 meliputi pembangunan rabat beton Dusun II Sibagas Rp86.000.000 (terlaksana), rabat beton Dusun II Lumbantongatonga Rp54.000.000 (tidak terlaksana), dan rabat beton Dusun II Hauma Silundu Rp280.124.500 (terlaksana).

Tahun 2024 meliputi pembangunan rabat beton Lumbantongatonga Rp54.000.000 (terlaksana), rabat beton Binangarihit Rp56.742.950 (tidak terlaksana), rabat beton dan drainase Sosor Onan Rp84.340.900 (terlaksana), rabat beton Jalan Silundu Rp28.966.750 (tidak terlaksana), serta drainase Lumbantongatonga Rp31.655.000 (terlaksana).

Kajari menjelaskan bahwa proses pencairan DD dan ADD seharusnya dikelola dan dibayarkan oleh bendahara, tetapi kades mengelola dan menguasai sendiri uang tersebut. Selain itu, terdapat kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga terdapat selisih volume pekerjaan.

“Kades juga memerintahkan perangkat desa membuat bon/faktur serta harga yang dimark-up sebagai data pendukung dokumen laporan pertanggungjawaban. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD dibuat tidak sesuai kondisi riil, tidak akuntabel, dan dilakukan secara fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Dedy.

Perbuatan tersangka melanggar Peraturan Bupati Taput Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, Bab VII Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1).

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Taput, kerugian keuangan negara tahun 2023 mencapai Rp152.003.057,00 dan tahun 2024 Rp102.276.759,00, dengan total kerugian Rp254.279.816,00,” ujar Dedy.

Dibaca Juga : Pelantikan DPW RPTBP Silou Kahean Berlangsung Meriah, Jalan Tuan Gaib Purba Tambak Resmi Dibuka!

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan