Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Perbup 70/2025 Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Klarifikasi Isu Pengaktifan Kembali Korwilcam

Perbup 70/2025 Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Klarifikasi Isu Pengaktifan Kembali Korwilcam

Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 70 Tahun 2025 memunculkan dugaan di kalangan tenaga pendidik bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hendak menghidupkan kembali jabatan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan yang sebelumnya telah dibubarkan.

Perbup tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perbup Nomor 006 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Koordinator Wilayah pada dinas dan badan daerah di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Dokumen itu ditandatangani oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, pada 4 November 2025.

Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran bahwa regulasi baru ini menjadi pintu masuk kembalinya Korwilcam.

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Beri Penghargaan kepada Korpri dan Relawan yang Berjuang di Lokasi Banjir

“Kami menduga Perbup tersebut merupakan pembentukan Korwilcam kembali. Hanya seperti ganti kulit saja,” ujar sejumlah guru saat ditemui, Rabu (3/12/2025).

Namun dugaan itu dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Samsuar menegaskan bahwa Perbup 70/2025 tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali Korwilcam.

Menurutnya, sejumlah perubahan struktur satuan pendidikan menjadi dasar penyesuaian regulasi, termasuk berdirinya SMP Negeri baru serta penutupan dan penggabungan beberapa SD.

“Saat ini setiap SD dan SMP Negeri adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis),” ucapnya.

Dengan status sebagai UPT, kata Samsuar, koordinasi sekolah-sekolah negeri dilakukan langsung kepada camat sesuai wilayah masing-masing.

“Itu maksud Perbup itu,” ujar Samsuar yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Dinas Pendidikan memastikan bahwa perubahan regulasi ini lebih berfokus pada penataan struktur UPT, bukan pembentukan ulang Korwilcam yang sebelumnya telah dihapus.

Meski demikian, di lapangan masih terlihat adanya persepsi dan kekhawatiran dari sejumlah guru.

Mereka berharap perubahan kebijakan tidak kembali menimbulkan birokrasi berlapis yang pernah menjadi keluhan sebelum jabatan Korwilcam dibubarkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan