Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Karo: Setelah Suami Bersalah, Istri Ikut Terseret
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten (Kab) Karo Tahun 2022 dengan terdakwa Manjur Br Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada toko UD. Rata Sinuhaji, Kamis (21/11/2025)
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Asep Syaiful Husin sebagai perwakilan PT. Petrokimia Gresik yang memproduksi pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Granul dan organik cair yang kemudian disubsidi oleh pemerintah untuk para petani yang dalam hal ini termasuk Petani di Kab. Karo.
Baca Juga : Satu Lagi Pelaku Korupsi Instalasi Kominfo Desa Ditangkap, Total Lima Tersangka
yang kemudian pupuk tersebut didistribusikan melalui distributor CV. Rata Gray dan CV. Bidadari untuk wilayah merek, Kab. Karo serta untuk sebagai kios penyaluran secara eceran dilakukan oleh UD. Rata Sinuhaji.
menurut saksi tidak ada permasalahan dalam pembayaran pupuk subsidi kepada perusahaan PT. Petrokimia Gresik karena pembayaran langsung dari Kementerian Pertanian, sehingga dalam perkara ini sebenarnya terdakwa Manjur Br Ginting dipersoalkan terkait melakukan penjualan pupuk bersubsidi melampaui batas harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh peraturan Kementrian Pertanian dan juga melakukan penjualan pupuk bersubsidi bukan kepada penerima yang berhak yaitu para petani yang telah terdaftar dalam data pemerintah.
perlu diketahui bahwa dalam perkara ini sebelumnya telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negri Medan dengan terdakwanya adalah suami dari Manjur Br Ginting yaitu yang bernama Trisakti Sinuhaji sebagai yang bertanggung jawab terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan bukan disalurkan kepada petani yang berhak.
namun dalam perkara ini ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Manjur Br Ginting sebagai orang yang juga harus bertanggung jawab akibat kerugian negara sebesar Rp911 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai peraturan.
setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 27 Navember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.






