Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Penganiayaan Anak di Batu Bara Tak Kunjung Berproses, Sudah Enam Bulan Mandek

Kasus Penganiayaan Anak di Batu Bara Tak Kunjung Berproses, Sudah Enam Bulan Mandek

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Batu Bara 6 bulan lalu belum mendapat titik terang.

Iwan, 45 tahun, warga Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan penganiayaan yang menimpa anaknya Naufal PW, 16 tahun.

“Pada 16 Agustus lalu saya menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Salah satu isi surat menjelaskan rencana kegiatan selanjutnya,” ucap Iwan, Jumat (21/11/2025).

Pada surat tersebut dikatakan Satreskrim akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Rafli Hariya Putra dan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pelaku anak Muhammad Albar.

Dalam surat tersebut dikatakan, perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada dirinya selaku pelapor.

“Namun, hingga saat ini saya tidak menerima pemberitahuan dari Satreskrim Polres Batu Bara. Malah kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” keluhnya.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Pacar Brimob di Medan Viral di Medsos, Korban Alami Luka Serius

Diakui Iwan, pada pemberitahuan tersebut ada tercantum tiga nama anggota Polres Batu Bara beserta nomor kontaknya bila ada keluhan dalam pelayanan penyidikan perkara.

Ketika dicek ternyata ketiga nama yang tercantum di surat pemberitahuan, tidak lagi bertugas di Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Bahkan Kasat Reskrim nya pun sudah berganti.

“Kemana lagi saya menyampaikan keluhan atas lambannya penanganan kasus yang menimpa anak saya di Satreskrim Polres Batu Bara,” ujarnya.

Iwan berharap Kapolres Batu Bara bisa menyelesaikan masalah ini dan menangkap terduga pelaku.

Dikonfirmasi lewat ponselnya, Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry membantah jika polisi lamban menangani kasus ini.

Ade mengatakan penangkapan terduga pelaku belum dilakukan karena kedua belah pihak mengatakan akan berdamai.

“Karena perdamaian tidak jadi dilakukan, maka kita sudah menerbitkan surat penangkapan dan anggota sedang menuju tempat kedua terduga pelaku,” tutur Ade.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan