Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Baru Bebas, Residivis di Karo Kembali Ditangkap Intelijen TNI karena Edarkan Sabu

Baru Bebas, Residivis di Karo Kembali Ditangkap Intelijen TNI karena Edarkan Sabu

Tim gabungan dari Deninteldam I/BB, Intelrem 023/KS, dan Unit Intel Kodim 0205/TK kembali menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Dua terduga pengedar sabu diringkus dalam operasi dini hari di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardinding, Kamis (20/11/2025).

Dari rilis yang diterima, Jumat, , keduanya adalah Rijali Perangin-angin, residivis narkoba yang baru bebas Desember 2024, serta Bambang Hartono Sembiring, warga Dusun Kuta Kendit.

“Kedua terduga kini telah diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dandim 0205/TK, Letkol Inf.Robert Panjaitan.

Penangkapan berhasil dilakukan pagi hari atas informasi awal dari masyarakat pada Rabu (19/11) malam.

Kata Dandim, warga melaporkan aktivitas mencurigakan dua pengedar sabu yang sudah meresahkan Dusun Kuta Kendit.

Pada pukul 00.00 WIB, Pasi Intel Kodim 0205/TK Kapten Arm.Rajiman Girsang memerintahkan pergerakan tujuh personel unit intel, seorang anggota Deninteldam I/BB, serta satu anggota Intelrem 023/KS menuju lokasi persembunyian para pelaku di sekitar Desa Liang Melas Datas dan Desa Kutapengkih.

Baca Juga : Satu Lagi Pelaku Korupsi Instalasi Kominfo Desa Ditangkap, Total Lima Tersangka

Setelah briefing pada pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju sasaran. Penyergapan pertama dilakukan pukul 08.30 WIB terhadap Bambang Hartono yang sedang berada di sebuah gubuk di Lau Napal.

Di lokasi itu ditemukan tas berisi beberapa paket sabu siap edar.

Tak lama berselang, pukul 09.00 WIB, tim menangkap terduga kedua, Rijali Perangin-angin, di rumahnya.

Namun penggeledahan tidak dapat dilakukan karena situasi tidak kondusif karena istri terduga berteriak dan warga mulai berkumpul.
​​​​​​​
Dandim 0205/TK Letkol Inf. Robert Panjaitan menyebut dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu berbagai ukuran (total berat 1,15 gram), 4 sekop sabu dari pipet, 2 pipet isap, 1 kaca pirek, uang tunai Rp560 ribu dan 1 tas gendong. Kedua terduga juga menjalani tes urin dengan hasil positif.

“Dari hasil pemeriksaan awal, Bambang mengaku baru tiga minggu mengedarkan sabu di Desa Kutapengkih. Ia mendapat barang dari Rijali dan menerima hingga 15 paket per hari,” jelas Letkol Robert.

Sementara Rijali mengaku sudah empat bulan memasok sabu ke desa tersebut.

Barang itu, diperoleh dari seseorang bernama Sambo, sementara kurir pengantar disebut berganti-ganti.

Sementara itu pihak Korem 023/KS menilai keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi valid, serta sinergi tiga satuan intelijen TNI.

Operasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat terus memantau peredaran narkoba di wilayah-wilayah rawan, termasuk Kecamatan Mardinding dan sekitarnya.

Pada pukul 14.45 WIB, kedua terduga beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan