Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS BPJS Kesehatan Medan Tanggapi Isu Pembatasan Rawat Inap Pasien JKN yang Viral di Medsos

BPJS Kesehatan Medan Tanggapi Isu Pembatasan Rawat Inap Pasien JKN yang Viral di Medsos

Beberapa waktu lalu beredar video dugaan pembatasan layanan rawat inap di salah satu rumah sakit (RS) di Medan terhadap seorang pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien tersebut diduga sempat direkomendasikan pulang meski masih dalam kondisi lemah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan layanan rawat inap bagi pasien JKN di rumah sakit.

“Kalau batasannya itu enggak ada. Jadi sebenarnya rawat inap pasien itu berasal dari indikasi medis pasiennya,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Yasmine menekankan bahwa lamanya rawat inap diberikan sesuai kebutuhan pasien berdasarkan pemeriksaan medis dari dokter maupun pihak rumah sakit.

Meski pasien rawat inap masuk kategori belum sembuh, namun apabila tidak ada lagi indikasi medis untuk dirawat inap, maka pasien dapat diarahkan untuk melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.

Baca juga : RSU Bunda Thamrin Klarifikasi Video Viral soal Layanan BPJS

“Terkadang pandangan masyarakat ini melihat bahwa sembuh itu harus kembali normal keadaannya. Padahal dipulangkannya pasien (dari rawat inap) itu bukan berarti sembuh, tetapi sudah tidak ada lagi indikasi rawat inap,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila infus pasien sudah dapat dilepas sehingga pengobatan bisa beralih ke obat oral, pasien dapat diperbolehkan pulang dalam waktu dekat.

“Memang (melepas infus) mengindikasikan pasien belum sembuh lantaran masih ada penyakit degeneratif (kronis) yang tetap memerlukan penanganan. Selain itu faktor lain seperti keterbatasan kamar rawat inap dan banyaknya pasien yang membutuhkan perawatan juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang diunggah keluarga pasien di media sosial yang menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan RSU Bunda Thamrin. Pasien yang menderita stroke dan telah menjalani rawat inap selama 11 hari diminta untuk pulang dengan alasan telah layak keluar dari perawatan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan