Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Alasan Proses Etik Tiga Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Belum Bergulir

Alasan Proses Etik Tiga Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Belum Bergulir

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut belum digelar terhadap tiga polisi yang menabrak pejalan kaki di Medan karena masih menunggu hasil rekomendasi dari Bidang Hukum.

“Sidangnya masih belum kita gelar, karena masih menunggu hasil rekomendasi dari Bidang Hukum Polda Sumut. Setelah itu, baru digelar sidang untuk menentukan hukuman yang pantas bagi ketiganya,” ujar Siti, Jumat (21/11/2025).

Baca juga : Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Tiga Personel Polda Sumut Jalani Proses Kode Etik

Kasus tabrakan ini terjadi di depan THM Tiger Club Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (26/10/2025).

Korban Elida Delviana Tamin, 26 tahun, yang sedang berjalan kaki ditabrak mobil yang ditumpangi oleh Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.

Baca juga : Tiga Anggota Polda Sumut Kecelakaan Usai Keluar dari THM, Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Lengkap

Akibatnya korban alami luka berat hingga alami patah tulang. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memastikan akan memproses masalah tersebut secara hukum.

“Saya akan tegas, anggota akan ditahan dan dikenakan tindakan pidana, juga etik,” ucap Whisnu usai menjenguk korban Elida Delviana Tamin di RS Columbia Asia, Jalan Listrik Medan, Jumat (31/10/2025).

Dilanjutkannya, “saya pastikan akan diproses secara tegas pidana dan kode etik. Mereka ditahan semuanya.”

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan