Mantan Sopir Jadi Dalang Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi memaparkan hasil penyelidikan atas kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Calvijn menjelaskan dalam penyelidikan tim melakukan scientific criminal investigation, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, kemudian mengarah pada satu tersangka utama bernama Fahrul Aziz Siregar mantan sopir korban.
“Dari hasil penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Aziz mengaku bekerja selama tiga tahun dengan korban, bahkan sebelum korban menikah, dimulai saat bertugas di PN Rantau Parapat,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (21/11/2025) di Polrestabes Medan.
Selama bekerja, tersangka Fahrul Aziz keluar masuk sebagai sopir korban sebanyak tiga hingga empat kali. Hingga akhirnya, ia merencanakan aksi perampokan sekaligus pembakaran rumah korban. Dengan pengetahuan detail tentang rumah hakim Khamozaro Waruwu, termasuk letak kunci dan kondisi dalam rumah, Aziz dapat dengan mudah merancang aksinya.
Calvijn menyebutkan bahwa pencurian dan pembakaran direncanakan pada 30 Oktober 2025. Kepada tersangka kedua, Simamora, Aziz menyatakan niatnya: “Akan kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya.”
Pada Selasa, 4 November 2025, aksi dimulai. Pagi itu, Aziz membeli minyak di Pertamini Kecamatan Deli Tua, lalu menuju PN Medan untuk memastikan keberadaan korban dengan berbincang kepada petugas keamanan.
“Pelaku memantau posisi korban sebelum berangkat ke Komplek Taman Harapan Indah,” ujar Calvijn.
Sekitar pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, keluar dari komplek dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu di teras depan. Pada pukul 10.07 WIB, Aziz tiba dan memantau situasi, sebelum masuk ke rumah pukul 10.17 WIB.
Baca juga : Polisi Tangkap Sopir yang Diduga Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Setibanya di lokasi, Aziz mengambil kunci dari rak sepatu, masuk ke rumah korban, kemudian mencongkel pintu kamar dengan obeng. Aziz membuka lemari perhiasan milik istri korban, setelah mengambil barang berharga dan memasukkannya ke tas selempang, lalu pelaku mengeluarkan pertalite yang ia bawa.
Upaya menghilangkan jejak, Aziz membakar lemari pakaian, kamar tidur, serta beberapa bagian rumah lainnya menggunakan pertalite, memastikan api menyebar hingga rumah terbakar total.
Pada pukul 10.32 WIB, Aziz meninggalkan lokasi dengan motornya. Diperkirakan ia hanya memerlukan waktu 15 menit untuk melakukan pencurian dan pembakaran. Tak lama setelah asap terlihat, warga menghubungi pemadam kebakaran dan polisi. Korban Khamozaro Waruwu juga mendapat telepon bahwa rumahnya terbakar.
Usai aksi, Aziz langsung menjual perhiasan curian ke toko emas Barus senilai Rp25 juta, lalu bertemu tersangka kedua untuk memberikan uang tutup mulut sebesar Rp5 juta.
Pada 6 November 2025, Aziz dan tersangka kedua kembali menjual emas di Simpang Limun seharga Rp35 juta, memberikan Rp10 juta kepada tersangka kedua.
Pada 8 November, Aziz kembali menjual emas di toko Barus sebesar Rp60 juta dan membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta. Pada 10 November, ia menjual emas lainnya bersama tersangka ketiga di toko emas Munthe.
Kemudian, pada 12 November 2025, Aziz menjual lagi emas curian ke toko Barus senilai Rp280 juta, dan bahkan memesan cincin serta gelang seberat 75 gram dari emas hasil curian tersebut.
Pada 14 November 2025, ia ditangkap bersama barang bukti.
“Tersangka 2 mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima uang Rp25 juta, serta ikut menjual emas. Tersangka 3 membantu proses penjualan emas. Sementara tersangka 4, pemilik toko emas Barus, menjadi penadah dengan membeli emas hasil kejahatan sebanyak empat kali tanpa dokumen,” pungkas Calvijn.






