HRW: Israel Usir 32.000 Warga Palestina dari Tepi Barat, Tudingan Pelanggaran HAM Menguat
Human Rights Watch (HRW) menuding Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah mengusir sekitar 32.000 warga Palestina dari sejumlah kamp pengungsi di Tepi Barat, termasuk Jenin, Tulkarm, dan Nur Shams.
Dibaca Juga : Afrika Selatan di Ujung Tanduk Jelang G20, Mogok Nasional Women for Change Menarik Perhatian Dunia
Dalam laporannya, HRW menyebut operasi militer Israel di kawasan tersebut melibatkan serangkaian penghancuran rumah, blokade akses air dan listrik, penangkapan massal, serta penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil.
Tindakan itu dinilai bukan sekadar operasi keamanan, melainkan pola sistematis yang “ditujukan untuk memaksa warga Palestina pergi dari wilayahnya”.
Para saksi yang dihimpun HRW menggambarkan kondisi kamp yang luluh lantak, hancurnya fasilitas kesehatan dan infrastruktur dasar, serta keluarga-keluarga yang kehilangan tempat tinggal tanpa opsi kembali.
HRW menegaskan bahwa pengusiran besar-besaran ini memenuhi unsur deportation dan forcible transfer yang tercantum dalam Statuta Roma sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel membela diri dengan menyatakan operasi itu menyasar kelompok militan dan bertujuan mencegah serangan terhadap warga Israel. Namun HRW menilai klaim tersebut tidak sebanding dengan skala kehancuran dan dampak kolektif terhadap penduduk sipil.
Sejumlah negara dan lembaga internasional mendesak investigasi independen, sementara kelompok HAM menilai temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran Israel di wilayah pendudukan.
Dibaca Juga : Angka Stunting Turun, Pemkab Simalungun Kini Prioritaskan 10 Kecamatan Rawan
Situasi ini memperburuk ketegangan regional dan mendorong seruan baru agar komunitas global menekan Israel menghentikan operasi yang mengakibatkan penderitaan warga Palestina.






