Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Medan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman mati dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Kasranik dan Agung Pradana. Tuntutan maksimal ini disampaikan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di hadapan kedua warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” ucap Aprilda saat membacakan surat tuntutan.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Dugaan Suap Eks Kadis PUPR Sumut, Uang Rp2,8 M dan Senpi Tidak Masuk Berkas Dakwaan
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikar untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (25/11/2025) mendatang.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Rabu (2/4/2025). Saat itu, Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi untuk bercerita dan merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang akan digunakan sebagai angkutan travel.
Setelah itu, mereka sepakat bertemu kembali pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap korban.
Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan handphone milik Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, taksi online mobil Toyota Rush warna hitam yang dikendarai Michael tiba.
Para terdakwa masuk ke dalam mobil dengan posisi Kasranik duduk di samping Michael dan Agung duduk di belakang. Michael membawa mobil menuju arah Tanjung Anom.
Namun, saat tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung tiba-tiba meminta Michael menghentikan mobil dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon.
Alih-alih temannya datang, Agung malah menjerat leher Michael dari belakang menggunakan sarung. Kasranik kemudian mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan ke kepala Michael sebanyak tiga kali.
Melihat Michael lemas dan tidak berdaya, Agung mengambil alih kemudi mobil. Ia membawa mobil tersebut menuju Kecamatan Gebang untuk membuang korban.
Sesampainya di Gebang sekitar pukul 03.00 WIB, para terdakwa membuang Michael, yang telah dibungkus dalam goni besar, ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke laut.
Setelah itu, mereka pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.
Sekitar pukul 06.00 WIB, para terdakwa membersihkan mobil, melepaskan pelat kendaraan, dan menyimpan barang-barang milik Michael di rumah adik Kasranik.
Anggota Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap keduanya pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.






