Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dugaan Suap Eks Kadis PUPR Sumut, Uang Rp2,8 M dan Senpi Tidak Masuk Berkas Dakwaan

Dugaan Suap Eks Kadis PUPR Sumut, Uang Rp2,8 M dan Senpi Tidak Masuk Berkas Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait kasus suap dua proyek jalan di Sumut.

JPU juga mendakwa mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, serta mantan PPK 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025), JPU tidak mencantumkan uang Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah Topan Ginting saat penggeledahan sebelumnya.

Rumah Topan di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz No. 212, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, digeledah penyidik KPK pada Rabu (2/7/2025). Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai Rp2,8 miliar, satu pistol Bareta dengan tujuh butir amunisi, serta satu airsoft gun laras panjang beserta dua pak amunisi.

Sementara dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Topan menerima suap Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli didakwa menerima suap Rp50 juta atau commitment fee 1 persen. Sedangkan Heliyanto menerima suap Rp1,4 miliar.

Baca juga : Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Suap Rp2,3 Miliar dalam Kasus Jalan Sipiongot

Suap berasal dari dua rekanan proyek, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

“Topan menerima uang Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen, dan Rasuli menerima Rp50 juta atau 1 persen dari nilai kontrak dari Kirun dan Rayhan,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.

Uang itu diberikan agar Topan Ginting Cs memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar.

“Dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Eko.

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiganya terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan