Rospita Vici Paulyn Semprot KPU Surakarta: ‘Tak Pernah Ada Sosialisasi Soal Arsip Ijazah Jokowi!’
Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, dibuat geleng-geleng kepala mendengar penjelasan KPU Surakarta terkait keterlambatan membalas surat permohonan informasi dalam sidang sengketa ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dibaca Juga : Pemetaan Rawan Bencana Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan di Toba
Perwakilan KPU Surakarta awalnya menyebut balasan surat terlambat hingga 30 hari karena email permohonan baru terbaca. “Emailnya sangat banyak, baru kami ketahui setelah surat keberatan itu,” ujar perwakilan KPU Surakarta.
Mendengar alasan tersebut, Rospita tampak tidak puas. Ia mempertanyakan apakah KPU Surakarta pernah mendapatkan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik.
“Kota Surakarta KPU-nya enggak pernah dapat sosialisasi tentang keterbukaan informasi ya?” ucapnya sambil menggelengkan kepala.
Pemusnahan Arsip Jokowi
Nama Rospita Vici Paulyn sebelumnya sudah menjadi sorotan lantaran ketegasannya dalam memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Jokowi. Dalam sidang yang sama, terungkap bahwa KPU Solo telah memusnahkan dokumen pencalonan Jokowi, mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Menurut perwakilan PPID KPU Surakarta, dokumen tersebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
“Arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujarnya.
Namun Rospita tegas menolak alasan tersebut. Ia menyebut dokumen pencalonan pejabat publik memiliki potensi sengketa tinggi sehingga tidak boleh dimusnahkan sembarangan.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” ucapnya.
Profil Singkat Rospita Vici Paulyn
Rospita Vici Paulyn, kelahiran Jayapura, 11 Juni 1974, merupakan Komisioner KIP RI yang juga menjabat Ketua Majelis Sidang. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Dibaca Juga : Perekrutan Tenaga Ahli Diskominfo Diduga Tak Transparan, Kadis Kominfo Toba Akhirnya Buka Suara
Sebelum bergabung dengan KIP, Rospita berkarier sebagai dosen dan direktur perusahaan konstruksi. Kariernya di bidang keterbukaan informasi dimulai pada 2016, ketika ia menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode, sebelum kemudian diangkat sebagai Komisioner KIP Pusat periode 2022–2026.






