DPRD Simalungun Sahkan KUA-PPAS 2026, Anggaran Dipangkas 22,5 Persen
DPRD Simalungun mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Jefra Manurung, Selasa (18/11/2025).
Dibaca Juga : PKL di Jalan Patuan Nagari Ditertibkan, Wajah Kota Siantar Mulai Tertata
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Mixnon A. Simamora mewakili Bupati, serta para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun. Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dibacakan Tommi Saragih.
Dalam laporannya, Banggar menekankan pentingnya Pemkab Simalungun melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi wisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi sektor wisata, menurut Banggar, menjadi langkah strategis di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, Banggar juga menyoroti pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang selama ini belum dikelola maksimal. Di antaranya tanah seluas 20 hektare di Tapian Dolok dan sekitar 75 hektare di Batu 20, Kecamatan Panombeian Panei. Aset-aset ini dinilai perlu ditata, diamankan, dan dikelola secara produktif untuk meningkatkan PAD.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, proyeksi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun. Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Sugiarto meminta persetujuan anggota dewan terkait penetapan rancangan KUA dan PPAS APBD 2026.
“Apakah setuju rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun 2026 dan rancangan PPAS APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi KUA APBD 2026 dan PPAS APBD Tahun 2026?” tanya Sugiarto. “Setuju,” jawab anggota DPRD serempak.
Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Simalungun. Sekda Mixnon A. Simamora kemudian membacakan pendapat akhir Bupati Simalungun.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan tahapan penyusunan KUA-PPAS 2026. Mixnon menegaskan bahwa Pemkab Simalungun melakukan efisiensi belanja dan inovasi layanan publik akibat penurunan anggaran yang signifikan.
“Anggaran daerah tahun 2026 berkurang sekitar 22,5 persen dibanding tahun 2025. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi belanja dan optimalisasi PAD agar menjadi kekuatan fiskal,” ucapnya.
Dibaca Juga : Lima Siswa SMA Tersesat di Gunung Simbolon Berhasil Dievakuasi, Status Kawasan Jadi Sorotan
Meski demikian, Pemkab Simalungun, kata Mixnon, tetap berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.






