Pengadilan Tunda Pembacaan Tuntutan Oknum Polisi dalam Kasus 1,2 Ton Sisik Trenggiling
Sidang kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati berupa perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling yang dilakukan terdakwa Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi berpangkat Bripka yang terakhir bertugas di Polres Asahan kembali digelar.
Sedianya, sidang digelar pada Senin (17/11/2025) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani itu beragendakan pembacaan tuntutan. Namun, sejurus setelah persidangan dibuka justru tuntutan tak jadi dibacakan oleh jaksa penuntut.
“Izin Yang Mulia. Tuntutan belum selesai, mohon waktu Yang Mulia. Bisa kita upayakan tunda Yang Mulia?,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Hakim kemudian menanyakan kapan waktu agenda sidang tuntutan digelar kepada jaksa. “Satu minggu maksimal bisa kita upayakan Yang Mulia. Senin depan,” kata Jaksa.
Hakim kemudian berembuk dan mengabulkan permohonan persidangan ulang yang dijadwalkan Senin, 24 November 2025 pekan depan. Sementara Alfi terlihat sudah siap mendengar tuntutan jaksa. Sejak pertama kali dihadapkan di meja hijau tercatat sudah 13 kali sidang ini digelar.
Baca juga : PT Medan Perberat Vonis Sipil yang Terlibat Penjualan Sisik Trenggiling Bersama Oknum Polisi
Selain Alfi, ada tiga orang lain yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling ini yang diyakini memiliki nilai ekonomis ratusan miliar rupiah ini. Dua prajurit TNI di Asahan yakni Muhammad Yusuf dan Ramadhani . Keduanya telah dijatuhi hukuman 1 tahun di Pengadilan Militer.
Selanjutnya, ada Amir Simatupang. Amir yang mulanya divonis 3 tahun kemudian mendapat hukuman yang lebih berat setelah upaya banding dari Pengadilan Tinggi. Hukumannya jadi 7 tahun.
Adapun, sisik trenggiling dengan total pengungkapan barang bukti seberat 1,2 ton ini dalam fakta persidangan terungkap dikeluarkan oleh terdakwa Alfi dari gudang barang bukti di Polres Asahan dibantu oleh dua prajurit TNI yakin Yusuf dan Ramadhani untuk disimpan di tempat yang lain.
Singkat cerita, sisik trenggiling yang sempat disimpan itu dengan bantuan perantara Amir Simatupang menemukan pembelinya. Saat hendak mengirim barang tersebut melalui loket bus PT Rapi di Kisaran, para terdakwa kemudian ditangkap pada tanggal 11 November 2024 oleh tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.






