Kasus Dugaan Selingkuh ASN dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Dilaporkan Suami ke Poldasu
Kasus penggerebekan oknum ASN dan honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara di sebuah hotel di Medan berbuntut panjang. Suami dari honorer berinisial YL, resmi melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Doni Suhada, 27 tahun, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, melaporkan RH oknum Kabid di Disdukcapil Batu Bara dan istrinya YL dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP.
Ditemani pamannya, Heru, Doni menunjukkan bukti laporan polisi tersebut kepada wartawan.
“Saya tidak terima dengan perselingkuhan itu, makanya saya buat laporan sesuai STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Doni mengungkapkan bahwa perselingkuhan tersebut terjadi di Hotel SHF Jalan Medan–Tebing Tinggi No. 11–14, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kecurigaannya bermula ketika melihat gerak-gerik istrinya yang berubah. Ia kemudian melacak keberadaan YL dan RH, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga : Heboh Dugaan Selingkuh Oknum Polisi dengan Istri Anggota DPRD, Begini Kronologinya
Setelah memastikan lokasi hotel, Doni meminta bantuan personel Polda Sumut untuk melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, Doni bersama polisi mendatangi hotel tersebut. Dari resepsionis, mereka mengetahui bahwa YL dan RH berada di kamar 309.
Saat pintu kamar dibuka, Doni mendapati istrinya tanpa busana bersama RH yang hanya mengenakan celana. Petugas kemudian menggiring keduanya ke Polda Sumut untuk pemeriksaan.
Doni menegaskan ia membuat laporan polisi dengan melampirkan kutipan Akta Nikah Nomor 773/03/XII/2018 sebagai bukti bahwa YL adalah istrinya yang sah.
“Setelah laporan saya diterima, RH dan YL dikenakan penahanan kota di Medan. Saya ingin kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ucapnya.
Dalam laporannya, Doni juga meminta Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua oknum tersebut karena telah mencoreng citra pemerintah daerah.






