Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PT Medan Perberat Vonis Sipil yang Terlibat Penjualan Sisik Trenggiling Bersama Oknum Polisi

PT Medan Perberat Vonis Sipil yang Terlibat Penjualan Sisik Trenggiling Bersama Oknum Polisi

Amir Simatupang, terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling dengan barang bukti 1,2 ton mendapatkan vonis hakim lebih berat tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun subsider 6 bulan dan denda Rp500 juta bagi terdakwa.

Dalam kutipan memori banding yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran pada Senin (17/11/2025) Amir Simatupang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki dan secara bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian isi amar putusan tersebut.

Baca juga : Sidang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan Ungkap Dua Nama Baru, Jaksa Dalami Peran

Adapun, sebelumnya pihak yang mengajukan banding atau pemohon banding adalah Jaksa Penuntut yang sebelumnya juga menuntut 7 tahun penjara. Amir dijerat pasal 40A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, keterlibatan Amir masuk dalam lingkaran penjualan sisik trenggiling yang melibatkan aparat penegak hukum yakni oknum Polisi di Polres Asahan Alfi Hariadi Siregar dan saat ini sedang masa persidangan untuk tuntutan. Tak cuma Alfi, dua personel TNI juga ikut terlibat di dalamnya telah mendapat putusan hukuman di Pengadilan Militer.

Berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut dikeluarkan oleh terdakwa dari gudang barang bukti Polres Asahan, kemudian disimpan di rumah oknum TNI sebelum akhirnya di jual kembali dan mereka ditangkap tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan